DPR Terima Surpres Revisi RUU KUHAP, Siap Bahas Perubahan Hukum Acara Pidana
DPR RI menerima Surat Presiden terkait revisi RUU KUHAP dan akan segera membahasnya bersama pemerintah, menargetkan penyelesaian dalam waktu singkat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025. Surpres tersebut, bernomor R-19/pres/03/2025, menandai dimulainya proses resmi revisi UU yang mengatur prosedur hukum acara pidana di Indonesia.
Puan Maharani menjelaskan bahwa surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Ia menekankan bahwa pembahasan revisi KUHAP berada di bawah kewenangan Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum dan penegakkan hukum. "Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," tegas Puan Maharani, seraya menambahkan keputusan lebih lanjut akan diambil setelah pembukaan sidang berikutnya.
Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dihadiri oleh sejumlah pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Puan Maharani juga melaporkan bahwa 248 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna tersebut, dengan 45 anggota lainnya berhalangan hadir.
Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi RUU KUHAP
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyatakan kesiapannya untuk segera menggulirkan pembahasan RUU KUHAP. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Kamis, 20 Maret 2025, setelah menerima Surpres terkait revisi UU tersebut. "Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," ujar Habiburokhman. Beliau optimis pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dengan cepat karena jumlah pasal yang terdapat dalam RUU KUHAP tidak terlalu banyak.
Sebagai langkah awal, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin, 24 Maret 2025, dengan sejumlah pakar hukum. RDPU ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan pandangan dari para ahli sebelum pembahasan resmi RUU KUHAP dimulai. Masukan dari para pakar ini diharapkan dapat memperkaya substansi revisi dan memastikan RUU KUHAP yang dihasilkan lebih komprehensif dan berkeadilan.
Proses revisi RUU KUHAP ini diharapkan dapat menghasilkan aturan hukum acara pidana yang lebih modern, efisien, dan melindungi hak-hak asasi manusia. Revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Tahapan Selanjutnya dan Harapan Terhadap Revisi
Setelah menerima Surpres, DPR akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah. Komisi III DPR RI akan memimpin proses ini, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan para ahli. Proses pembahasan akan memperhatikan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan revisi RUU KUHAP menghasilkan aturan hukum yang lebih baik dan berkeadilan.
Publik menantikan hasil revisi RUU KUHAP ini. Diharapkan revisi ini dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam sistem hukum acara pidana yang ada saat ini, sehingga penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan. Transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan sangat penting untuk memastikan revisi ini sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya Surpres dan kesiapan DPR RI untuk membahas RUU KUHAP, diharapkan proses revisi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan Undang-Undang yang lebih baik demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk memastikan revisi ini menghasilkan aturan hukum yang ideal.