DPR Buka Peluang Masukan Publik untuk Revisi KUHP Acara
Komisi III DPR RI mengajak masyarakat, praktisi hukum, dan akademisi memberikan masukan untuk penyempurnaan RKUHAP yang akan dibahas pada masa sidang mendatang.

Komisi III DPR RI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Proses penyusunan RKUHAP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan advokat, demi menghasilkan aturan hukum yang lebih baik dan berkeadilan.
Pembahasan RKUHAP akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya setelah masa reses. Habiburokhman menegaskan bahwa komunikasi dengan berbagai pihak akan terus berlanjut, bahkan setelah masa reses. "Jadi belum dibahas, tetapi teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan dan terus sampai ke depan sejak hari ini komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus memberikan masukan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis.
Langkah Komisi III DPR RI ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Termasuk dari praktisi hukum, yang melihat pentingnya partisipasi publik dalam penyempurnaan RKUHAP. Partisipasi ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat, sehingga RKUHAP yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan hukum di Indonesia.
Masukan dari Praktisi Hukum
Salah satu masukan penting datang dari praktisi hukum Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Ia menyoroti banyaknya pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum dalam satu dekade terakhir. Pelanggaran ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga menyangkut administrasi, korespondensi, bahkan pidana.
Ibrani menekankan perlunya mekanisme koordinasi dan supervisi yang lebih kuat dalam RKUHAP. Ia juga menyarankan rekodifikasi terhadap undang-undang sektoral yang relevan. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan konsistensi dan efektivitas penegakan hukum.
Lebih lanjut, Ibrani juga menyinggung "ruang hampa" dalam KUHP yang lama terkait nasib saksi, korban, dan penasihat hukum. KUHAP saat ini dinilai lebih fokus pada proses penegakan hukum dan kewenangan lembaga, tanpa memberikan perhatian yang cukup pada pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Oleh karena itu, Ibrani mendesak agar RKUHAP yang baru dapat memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, dan penasihat hukum. Ia juga menekankan pentingnya mengatasi ego sektoral antar lembaga penegak hukum agar tercipta koordinasi yang efektif dan efisien.
Pentingnya Partisipasi Publik
Partisipasi publik dalam penyusunan RKUHAP sangat penting untuk memastikan bahwa aturan hukum yang dihasilkan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RKUHAP yang baru dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan pengalaman, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dan berkeadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Proses penyusunan RKUHAP ini menjadi momentum untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam KUHP yang lama. Dengan masukan dari berbagai pihak, diharapkan RKUHAP yang baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak asasi manusia dan memastikan proses penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Komisi III DPR RI berharap agar masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif dan bermanfaat untuk penyempurnaan RKUHAP. Masukan tersebut akan dipertimbangkan dengan cermat oleh Komisi III DPR RI dalam proses penyusunan RKUHAP.
Terakhir, proses revisi KUHP Acara ini diharapkan dapat menghasilkan sistem hukum acara pidana yang modern, efisien, dan berkeadilan, yang mampu melindungi hak-hak asasi manusia dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat krusial dalam mencapai tujuan tersebut.