Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Komnas HAM Dorong Pembahasan RUU KUHAP yang Partisipatif dan Berkeadilan
Komnas HAM Dorong Pembahasan RUU KUHAP yang Partisipatif dan Berkeadilan

Komnas HAM mendorong pembahasan RUU KUHAP dengan mengedepankan partisipasi publik, keadilan substantif, perlindungan kelompok rentan, dan penghormatan HAM.

FH Unmuh Jember Bedah Implementasi Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP
FH Unmuh Jember Bedah Implementasi Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP

Fakultas Hukum Unmuh Jember menggelar 'Ngaji Hukum' untuk membahas implementasi keadilan restoratif dalam RUU KUHAP, melibatkan berbagai pihak dan menghasilkan masukan akademik untuk Komisi III DPR RI.

RUU KUHP Segera Di Bahas Komisi III DPR: Menampung Aspirasi Publik Jadi Prioritas
RUU KUHP Segera Di Bahas Komisi III DPR: Menampung Aspirasi Publik Jadi Prioritas

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan akan dibahas di Komisi III DPR setelah surat presiden diterima, dengan prioritas menampung aspirasi publik.

DPR Buka Peluang Masukan Publik untuk Revisi KUHP Acara
DPR Buka Peluang Masukan Publik untuk Revisi KUHP Acara

Komisi III DPR RI mengajak masyarakat, praktisi hukum, dan akademisi memberikan masukan untuk penyempurnaan RKUHAP yang akan dibahas pada masa sidang mendatang.

RUU KUHAP Segera Dibahas, Maksimalkan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Kelompok Rentan
RUU KUHAP Segera Dibahas, Maksimalkan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Kelompok Rentan

Komisi III DPR RI akan segera membahas RUU KUHAP bersama pemerintah setelah menerima Surpres, dengan fokus pada keadilan restoratif dan perlindungan kelompok rentan.

DPR RI Setujui RUU KUHAP sebagai Usul Inisiatif: Siap Berlaku 2026
DPR RI Setujui RUU KUHAP sebagai Usul Inisiatif: Siap Berlaku 2026

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU perubahan UU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR, ditargetkan berlaku seiring KUHP baru pada Januari 2026.

RUU KUHAP: Akademisi Tekankan Detail Wewenang Hukum untuk Hindari Tumpang Tindih
RUU KUHAP: Akademisi Tekankan Detail Wewenang Hukum untuk Hindari Tumpang Tindih

Prof. Tongat dari UMM menekankan pentingnya detail wewenang lembaga hukum dalam RUU KUHAP untuk mencegah tumpang tindih dan memastikan optimalisasi restorative justice.