FH Unmuh Jember Bedah Implementasi Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP
Fakultas Hukum Unmuh Jember menggelar 'Ngaji Hukum' untuk membahas implementasi keadilan restoratif dalam RUU KUHAP, melibatkan berbagai pihak dan menghasilkan masukan akademik untuk Komisi III DPR RI.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menggelar diskusi "Ngaji Hukum" pada Selasa, 29 April 2024, untuk membahas implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, lapas, bapas, DP3AKB, pengacara, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi mahasiswa. Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis RUU KUHAP dari berbagai perspektif dan memberikan masukan kepada pembuat kebijakan.
Dekan FH Unmuh Jember, Ahmad Suryono, menjelaskan bahwa "Ngaji Hukum" merupakan ciri khas fakultas dalam mengkritisi perundang-undangan. Diskusi ini difokuskan pada tiga isu strategis dalam RUU KUHAP: keadilan restoratif, perlindungan advokat, dan perlindungan kelompok rentan dalam bantuan hukum. Hasil kajian akan dikirimkan kepada Komisi III DPR RI sebagai masukan akademik.
Kegiatan ini dinilai urgen karena memungkinkan penggalian berbagai sudut pandang terhadap RUU KUHAP, sehingga kontribusi nyata dapat diberikan dalam proses legislasi nasional. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan tercipta pemahaman yang komprehensif dan masukan yang berimbang untuk penyempurnaan RUU KUHAP.
Multi-Tafsir Keadilan Restoratif dan Perlindungan Korban
Solehati dari UPTD PPA Kabupaten Jember memaparkan tentang multi-tafsir dalam praktik keadilan restoratif dan potensi terabaikannya hak-hak korban. Ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak mengorbankan kepentingan korban dan tetap melindungi hak-hak mereka.
Wakil Ketua PERADI Jember, Gatot Irianto, menambahkan bahwa keadilan restoratif berpotensi disalahartikan sebagai impunitas atau pengampunan bagi pelaku kejahatan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan risiko pelanggaran HAM dalam pemeriksaan tersangka dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dosen FH Unmuh Jember, Suyatna, menjelaskan konsep keadilan restoratif dalam teori tujuan pemidanaan dan pentingnya menjaga pemeriksaan tersangka dalam koridor due process of law. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara pemulihan bagi korban dan perlindungan hak-hak tersangka.
Pentingnya Peran Akademisi dalam Pembentukan Hukum
Rektor Unmuh Jember, Dr. Hanafi, menyampaikan apresiasi terhadap "Ngaji Hukum: KUHAP Series". Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk ikhtiar akademik dalam memperdalam pemahaman hukum dan membangun daya kritis mahasiswa. Kegiatan ini juga meneguhkan posisi perguruan tinggi sebagai agen perubahan dalam dinamika hukum Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Unmuh Jember berharap dapat mendorong keterlibatan aktif mahasiswa, akademisi, dan praktisi dalam proses pembentukan hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat krusial dalam memastikan RUU KUHAP mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Dengan melibatkan berbagai perspektif, diskusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berharga bagi penyempurnaan RUU KUHAP, khususnya dalam implementasi keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya, 'Ngaji Hukum' yang diselenggarakan FH Unmuh Jember memberikan sumbangsih penting dalam proses legislasi RUU KUHAP. Diskusi ini menunjukkan komitmen akademisi dalam mendorong terciptanya sistem hukum yang berkeadilan dan melindungi hak-hak seluruh warga negara.