Terkuak! KPK Usut Aliran Dana Rp2,9 Miliar dari Mitra Kerja DPR dalam Kasus Korupsi CSR BI OJK
KPK serius mendalami aliran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR kepada dua anggota dewan terkait kasus korupsi CSR BI OJK. Siapa saja yang terlibat di balik dugaan pencucian uang ini?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI kepada dua anggota dewan, Heri Gunawan dan Satori. Penyelidikan ini terkait kasus dugaan korupsi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi pendalaman ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8). Kedua tersangka diduga menerima total Rp2,98 miliar dari berbagai mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Dana tersebut diterima di luar penyaluran dari Bank Indonesia (BI) dan OJK, yang menjadi fokus awal kasus. KPK mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang setelah dana diterima melalui yayasan yang mereka dirikan.
Aliran Dana Mencurigakan ke Anggota Dewan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut lebih lanjut sumber dana yang diterima oleh tersangka Heri Gunawan dan Satori. Heri Gunawan diketahui menerima Rp1,94 miliar, sementara Satori mendapatkan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Dana miliaran rupiah ini berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, selain dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai cakupan dan sumber-sumber lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi CSR BI OJK.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengusutan ini penting untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang memberikan dana. KPK akan menelusuri apakah kementerian seperti Kementerian Keuangan atau Bappenas juga terlibat sebagai mitra kerja yang menyalurkan dana.
Kedua anggota DPR tersebut diduga memanfaatkan yayasan yang mereka bentuk untuk menerima dana tersebut. Setelah menerima, mereka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang memperluas dimensi kasus ini.
Kronologi Penyelidikan Kasus Korupsi CSR BI OJK
Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia ini bermula dari laporan. Laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi titik awal penyelidikan.
Selain LHA PPATK, pengaduan masyarakat juga turut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi. KPK kemudian memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus korupsi CSR BI OJK.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi krusial. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024.
Selanjutnya, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi sasaran penggeledahan pada 19 Desember 2024. Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan alat bukti yang relevan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Status Tersangka dan Implikasi Hukum
Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Ironisnya, saat ini keduanya masih menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029. Status mereka sebagai anggota dewan aktif menambah kompleksitas dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi CSR BI OJK.
Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan legislatif. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan akuntabilitas. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran penting DPR dalam pengawasan keuangan negara.