KPK Periksa Lima Ketua Yayasan Terkait Korupsi CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima ketua yayasan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia, termasuk penggeledahan kantor OJK dan BI serta rumah mantan anggota DPR.
![KPK Periksa Lima Ketua Yayasan Terkait Korupsi CSR BI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191715.025-kpk-periksa-lima-ketua-yayasan-terkait-korupsi-csr-bi-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Langkah terbaru KPK adalah pemanggilan dan pemeriksaan lima ketua yayasan sebagai saksi pada Selasa, 11 Februari 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," ujar Tessa. Kelima ketua yayasan yang diperiksa adalah S, AM, AJ, DS, dan IK. Identitas lengkap mereka kemudian terungkap.
Identitas Lima Ketua Yayasan yang Diperiksa
Kelima ketua yayasan yang diperiksa KPK memiliki latar belakang yang beragam. Mereka adalah Sudiono, Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon yang juga anggota KPU Kabupaten Cirebon; Abdul Mukti, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon; dan Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dua lainnya adalah Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan staf Bapenda Kabupaten Cirebon; serta Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan periode 2020-sekarang.
Pemeriksaan kelima ketua yayasan ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK. KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana CSR BI. Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan dan lembaga sosial.
Penggeledahan Kantor OJK dan BI
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada 19 Januari 2024, KPK menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seminggu sebelumnya, tepatnya pada 16 Januari 2024, KPK juga menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta. "Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," jelas Tessa Mahardhika.
Langkah penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana CSR BI. Bukti-bukti yang ditemukan diharapkan dapat memperkuat konstruksi kasus dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Proses pengumpulan bukti masih terus berlanjut.
Penggeledahan Rumah Mantan Anggota DPR
Selain menggeledah kantor OJK dan BI, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG). Penggeledahan dilakukan pada Rabu malam, 15 Januari 2024, pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 01.30 WIB. "Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Tessa.
Penggeledahan rumah mantan anggota DPR ini semakin memperluas cakupan penyidikan KPK. Hal ini menunjukkan bahwa KPK menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar lingkup BI dan OJK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. KPK akan terus melakukan investigasi untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kesimpulan
Pemeriksaan lima ketua yayasan dan penggeledahan beberapa lokasi strategis merupakan langkah signifikan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi dana CSR BI. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa para pelaku ke meja hijau. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap KPK dapat menyelesaikannya secara transparan dan adil.