RUU KUHAP: DPR Pastikan Pembahasan di Komisi III, Serap Aspirasi Masyarakat
DPR RI memastikan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan di Komisi III, menyerap aspirasi publik sebelum rapat kerja resmi dimulai.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilakukan di Komisi III DPR RI. Pengumuman ini disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3), menanggapi surat presiden yang diterima pimpinan DPR terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut pada Selasa (25/3).
Habiburokhman menyatakan, "Oh iya sudah pasti, pasti 100 persen pembahasan di Komisi III." Ia juga telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk memastikan hal ini. Kepastian pembahasan di Komisi III juga telah dikonfirmasi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, meskipun keputusan resmi akan menunggu dimulainya masa sidang berikutnya setelah masa reses.
Uniknya, proses pengumpulan aspirasi masyarakat untuk RUU KUHAP telah dilakukan jauh sebelum rapat kerja resmi dimulai. Habiburokhman menyebutnya sebagai hal yang 'aneh' dalam artian positif, karena memungkinkan penyerapan aspirasi yang lebih maksimal sebelum pembahasan resmi dimulai. "Jadi, kami akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat. Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker (rapat kerja) pembahasan supaya lebih maksimal saja. 'Aneh'-nya dalam konteks positif ya," jelasnya.
Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III: Prosedur dan Koordinasi
Proses koordinasi antara pimpinan DPR dan Komisi III berjalan lancar. Habiburokhman menekankan kepastian pembahasan RUU KUHAP di Komisi III, sejalan dengan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP berada di bawah domain Komisi III. Meskipun demikian, Puan Maharani juga menyebutkan bahwa keputusan resmi akan diputuskan setelah masa reses berakhir dan masa sidang baru dimulai.
Pernyataan Habiburokhman yang memastikan pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR RI memberikan kepastian bagi publik. Hal ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi, terutama dalam hal menyerap aspirasi masyarakat.
Koordinasi yang intensif antara Habiburokhman dan Dasco Ahmad menunjukkan keseriusan DPR dalam mempersiapkan pembahasan RUU KUHAP. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan revisi KUHAP yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyerapan Aspirasi Publik: Langkah Antisipatif DPR
Langkah antisipatif DPR dalam mengumpulkan aspirasi masyarakat sebelum rapat kerja resmi dimulai patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan bahwa revisi KUHAP mengakomodasi kepentingan dan suara dari seluruh lapisan masyarakat.
Dengan mengumpulkan aspirasi jauh hari, DPR diharapkan dapat melakukan analisis yang lebih komprehensif dan menghasilkan revisi KUHAP yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Proses ini juga dapat meminimalisir potensi konflik dan penolakan terhadap revisi KUHAP di kemudian hari.
Inisiatif ini menunjukkan bahwa DPR tidak hanya sekadar menjalankan prosedur formal, tetapi juga berupaya untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi KUHAP benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, proses pembahasan RUU KUHAP diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan revisi yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Proses pengumpulan aspirasi masyarakat yang dilakukan jauh sebelum rapat kerja resmi menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan revisi KUHAP mengakomodasi aspirasi publik secara maksimal. Hal ini merupakan langkah yang positif dan patut diapresiasi.
Kesimpulan
Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR RI telah dipastikan, dengan proses penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan jauh sebelum rapat kerja resmi. Langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk menghasilkan revisi KUHAP yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkeadilan.