DPR Terima Surat Presiden Terkait Revisi KUHP, Siap Bahas RUU KUHP
DPR RI telah menerima surat Presiden terkait revisi KUHP dan akan segera membahas RUU KUHP bersama pemerintah, setelah sebelumnya Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan para ahli.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerima surat resmi dari Presiden terkait rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Surat tersebut, bernomor R-19/Pres/03/2025, berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHP. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
Menurut Puan Maharani, surat presiden tersebut akan diproses sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi KUHP berada di bawah wewenang Komisi III DPR, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum. "Ini ranah atau fungsi Komisi III, tetapi kami akan memutuskan setelah pembukaan masa persidangan mendatang," jelasnya.
Penerimaan surat presiden ini menandai langkah maju signifikan dalam proses revisi KUHP. Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyatakan kesiapannya untuk segera memulai pembahasan RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP bersama pemerintah setelah menerima surat tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk merespon dengan cepat arahan dari Presiden.
Komisi III DPR Siap Bahas RUU KUHP
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya menyatakan optimisme untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHP dalam waktu relatif singkat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa RUU tersebut tidak memuat terlalu banyak pasal. "RUU KUHP akan segera dibahas karena surat presiden sudah keluar dan ditandatangani oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 20 Maret 2025.
Sebagai langkah awal, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pakar pada tanggal 24 Maret 2025. RDP ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan memperkaya materi pembahasan RUU KUHP. Partisipasi para ahli diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dan memastikan revisi KUHP sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum terkini.
Proses pengumpulan masukan dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen DPR untuk melibatkan masyarakat dalam proses legislasi. Dengan melibatkan para ahli dan membuka ruang bagi partisipasi publik, diharapkan revisi KUHP dapat menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan berkeadilan.
Tahapan Selanjutnya dan Harapan Publik
Setelah menerima surat presiden dan melakukan RDP dengan para ahli, langkah selanjutnya adalah pembahasan RUU KUHP secara formal di Komisi III DPR. Pembahasan ini akan melibatkan pemerintah dan berbagai pihak terkait. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga publik dapat mengikuti perkembangannya.
Publik menaruh harapan besar terhadap revisi KUHP ini. Diharapkan revisi KUHP dapat mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dan menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan. Revisi ini juga diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Indonesia dan melindungi hak-hak asasi manusia.
Proses revisi KUHP ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh karena itu, transparansi dan partisipasi publik sangat penting untuk memastikan proses revisi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Dengan diterimanya surat presiden dan dimulainya pembahasan RUU KUHP, diharapkan proses revisi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan revisi KUHP yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Komitmen DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHP dalam waktu singkat juga menjadi harapan publik agar revisi ini dapat segera memberikan dampak positif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.