KY Usul Pengawasan APH Masuk RUU KUHAP: Perkuat Transparansi dan Perlindungan Hak
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar pengawasan aparat penegak hukum (APH) diatur dalam revisi RUU KUHAP untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak tersangka/terdakwa, seiring implementasi KUHP baru pada 2026.
![KY Usul Pengawasan APH Masuk RUU KUHAP: Perkuat Transparansi dan Perlindungan Hak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000202.222-ky-usul-pengawasan-aph-masuk-ruu-kuhap-perkuat-transparansi-dan-perlindungan-hak-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Komisi Yudisial (KY) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memasukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat penegak hukum (APH). Usulan ini mencuat seiring dengan rencana implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Pentingnya Pengawasan APH di Semua Tingkat
Ketua KY, Amzulian Rifai, menekankan perlunya pengawasan komprehensif terhadap perilaku dan tindakan APH di semua jenjang peradilan. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin lalu. Amzulian bahkan mengusulkan agar pengawasan APH diatur dalam bab tersendiri dalam revisi RUU KUHAP. Menurutnya, KUHAP saat ini hanya berfokus pada pengawasan putusan pengadilan, sementara potensi penyalahgunaan wewenang bisa terjadi sejak tahap penyelidikan.
"Jika perlu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur di dalam bab tersendiri di dalam perubahan KUHAP," tegas Amzulian dalam rapat tersebut. Pernyataan ini menyoroti celah pengawasan yang ada dan kebutuhan mendesak untuk memperbaikinya.
Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa
Selain pengawasan APH, KY juga mengusulkan agar revisi RUU KUHAP melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa, terutama akses mereka dalam proses hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK). Saat ini, pemeriksaan perkara pada tahap-tahap tersebut seringkali terbatas, meskipun pada umumnya pemeriksaan perkara bersifat terbuka untuk umum.
KY banyak menerima permohonan dari masyarakat terkait pengawasan perkara pada tingkat banding, kasasi, atau PK. Namun, sejauh ini KY hanya bisa mengirimkan surat kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Revisi RUU KUHAP diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan terstruktur.
RUU KUHAP dalam Prolegnas Prioritas 2025
RUU KUHAP termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas oleh Komisi III DPR RI. Komisi III menilai pembahasan RUU ini sangat penting mengingat implementasi KUHP baru yang akan datang. Revisi KUHAP diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Dengan adanya usulan KY ini, diharapkan revisi RUU KUHAP akan lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa mendatang. Perubahan ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta melindungi hak-hak asasi manusia.
Kesimpulan
Usulan KY untuk memasukkan pengawasan APH dalam revisi RUU KUHAP merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sistem peradilan Indonesia. Perubahan ini tidak hanya akan memperkuat pengawasan terhadap APH, tetapi juga melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa, memastikan proses hukum yang lebih adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan Indonesia akan memiliki sistem peradilan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.