Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban: DPR RI Segera Sesuaikan dengan KUHAP Baru
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban: DPR RI Segera Sesuaikan dengan KUHAP Baru

Komisi XIII DPR RI mengupayakan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku pada 2026, guna penguatan kelembagaan LPSK dan perlindungan saksi dan korban.

RUU KUHAP: Penguatan Perlindungan HAM dan Peran Advokat
RUU KUHAP: Penguatan Perlindungan HAM dan Peran Advokat

RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR RI diharapkan memperkuat perlindungan HAM, khususnya bagi saksi dan korban, serta meningkatkan peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

RUU KUHAP Segera Dibahas, Maksimalkan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Kelompok Rentan
RUU KUHAP Segera Dibahas, Maksimalkan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Kelompok Rentan

Komisi III DPR RI akan segera membahas RUU KUHAP bersama pemerintah setelah menerima Surpres, dengan fokus pada keadilan restoratif dan perlindungan kelompok rentan.

Revisi KUHAP: Wamenkum Tekankan Pemisahan Tugas Polisi, Jaksa, dan Hakim
Revisi KUHAP: Wamenkum Tekankan Pemisahan Tugas Polisi, Jaksa, dan Hakim

Wakil Menteri Hukum dan HAM menekankan pentingnya pemisahan tugas polisi, jaksa, dan hakim serta integrasi keadilan restoratif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Revisi KUHAP: Keharusan Sinkronisasi dengan KUHP Baru
Revisi KUHAP: Keharusan Sinkronisasi dengan KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai revisi KUHAP mendesak untuk selaraskan sistem peradilan pidana dengan KUHP baru yang berorientasi pada keadilan restoratif dan menjunjung HAM.

DPR RI Setujui RUU KUHAP sebagai Usul Inisiatif: Siap Berlaku 2026
DPR RI Setujui RUU KUHAP sebagai Usul Inisiatif: Siap Berlaku 2026

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU perubahan UU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR, ditargetkan berlaku seiring KUHP baru pada Januari 2026.

Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tak Kebal Hukum, Tegaskan Komjak RI
Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tak Kebal Hukum, Tegaskan Komjak RI

Komisi Kejaksaan RI menegaskan revisi UU Kejaksaan yang masuk Prolegnas 2025 tak membuat jaksa kebal hukum, melainkan bertujuan memperkuat koordinasi penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: Dampak dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: Dampak dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Direktur Eksekutif Lemkapi menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan akibat revisi UU Kejaksaan dan KUHAP yang memberikan Jaksa pengendalian penuh atas perkara.

KY Usul Pengawasan APH Masuk RUU KUHAP: Perkuat Transparansi dan Perlindungan Hak
KY Usul Pengawasan APH Masuk RUU KUHAP: Perkuat Transparansi dan Perlindungan Hak

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar pengawasan aparat penegak hukum (APH) diatur dalam revisi RUU KUHAP untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak tersangka/terdakwa, seiring implementasi KUHP baru pada 2026.

DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif
DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif

Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat membahas revisi KUHAP untuk menyesuaikan dengan KUHP baru, yang menekankan keadilan restoratif dan pengawasan proses hukum.

Pakar Unej Tekankan Pentingnya Revisi KUHAP untuk Perkuat Hukum dan Keadilan
Pakar Unej Tekankan Pentingnya Revisi KUHAP untuk Perkuat Hukum dan Keadilan

Pakar hukum tata negara Unej, Eddy Mulyono, menekankan perlunya revisi KUHAP yang memperkuat sistem hukum dan keadilan di Indonesia, dengan sinergi antar lembaga penegak hukum dan berpedoman pada prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.