Peradi SAI Apresiasi Komisi III DPR Setujui Imunitas Advokat dalam RKUHAP
Komisi III DPR RI menyetujui hak imunitas advokat dalam RKUHAP, sebuah langkah yang diapresiasi Peradi SAI untuk melindungi profesi advokat dan akses keadilan masyarakat.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi III DPR RI atas persetujuan usulan pemberian hak imunitas bagi advokat. Persetujuan ini tercapai setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 24 Maret 2024, membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Usulan Peradi SAI ini memastikan advokat memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugasnya dengan itikad baik dalam membela klien. Hal ini diharapkan dapat mencegah kriminalisasi terhadap advokat dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat. Persetujuan ini merupakan kabar baik bagi dunia hukum di Indonesia.
Keputusan ini memberikan dampak signifikan, tidak hanya bagi advokat, tetapi juga bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan adanya jaminan imunitas, advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan tuntutan hukum yang tidak berdasar, sehingga dapat fokus pada pembelaan klien dan penegakan hukum yang adil.
Perlindungan Advokat dan Akses Keadilan
Juniver Girsang menekankan bahwa hak imunitas advokat berlaku sepanjang mereka menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan," ujarnya. Beliau menambahkan bahwa hal ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya jaminan imunitas ini, diharapkan advokat dapat lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa khawatir akan dituntut secara pidana maupun perdata. Ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan yang lebih mudah dan terjamin.
Lebih lanjut, Juniver juga menyampaikan rasa syukur atas persetujuan ini, yang mengakhiri kekhawatiran para advokat selama ini. "Selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan," katanya dengan penuh optimisme.
Peran Advokat dalam Mendampingi Saksi
RUU KUHAP yang baru juga memberikan peran penting bagi advokat dalam mendampingi saksi dalam proses hukum. Sebelumnya, advokat hanya dapat mendampingi tersangka. Perubahan ini memperluas peran advokat dalam memberikan bantuan hukum yang komprehensif.
"Di mana, tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan," jelas Juniver. Perubahan ini menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Peradi SAI menyambut baik inisiatif DPR RI dalam merumuskan RUU KUHAP yang lebih progresif dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. "Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiasi oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya," puji Juniver.
Peradi SAI berharap Komisi III DPR RI memberikan ruang bagi advokat untuk memberikan masukan lebih lanjut dalam penyempurnaan RUU KUHAP. "Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RKUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” tutup Juniver.
Kesimpulan
Penerapan hak imunitas bagi advokat dalam RUU KUHAP merupakan langkah progresif yang melindungi profesi advokat dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat. Peradi SAI mengapresiasi Komisi III DPR RI atas persetujuan ini dan berharap RUU KUHAP yang baru dapat segera diterapkan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga turut menegaskan persetujuan tersebut, membacakan bunyi Pasal 140 ayat (2) yang baru: 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.' Pernyataan ini mengukuhkan komitmen DPR RI terhadap perlindungan profesi advokat.