Saksi Beberkan Tekanan Pembuatan Surat Tugas Impor Gula untuk Inkopkar
Sidang kasus korupsi impor gula mengungkapkan adanya tekanan terhadap saksi untuk membuat surat tugas impor gula bagi Inkopkar, meskipun bukan wewenangnya, yang diduga merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memasuki babak baru dengan kesaksian Susy Herawati. Susy, mantan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Kementerian Perdagangan, mengungkapkan adanya tekanan untuk membuat konsep surat penugasan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) terkait impor gula. Permintaan ini dinilai janggal karena Inkopkar, menurut Susy, tidak memiliki tugas dan fungsi (tusi) dalam hal impor gula.
Peristiwa ini bermula dari permohonan Inkopkar kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk melakukan operasi pasar gula. Susy, yang kala itu mengemban tugas di Kementerian Perdagangan periode 2016-2018, menjelaskan bahwa ia diminta membuat konsep surat tugas tersebut. "Surat-surat yang saya konsepkan terkait kelembagaan Inkopkar karena dalam konteks operasi pasar," ungkap Susy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Meskipun awalnya menolak karena ketidakpahamannya tentang regulasi impor, Susy akhirnya menuruti permintaan tersebut. Ia kemudian membuat konsep surat tugas yang merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Hal ini dilakukan setelah ia mendapat tekanan dari pimpinannya, Robert. "Pada awalnya saya sudah menyampaikan kepada pimpinan saya, Bapak Robert, bahwa kami tidak mengetahui soal ini. Tetapi karena diminta untuk menjawab, maka di poin terakhir selalu dalam surat dikunci bahwa penugasan impor ini harus sesuai dengan ketentuan Permendag 117 Tahun 2015, di semua surat yang saya konsepkan," jelasnya.
Tekanan dan Permintaan Impor Gula
Susy menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya permintaan dari Inkopkar agar PT Angels Products dilibatkan dalam impor gula. Perannya, menurut pengakuannya, terbatas pada penyusunan konsep surat tugas berdasarkan permintaan pimpinannya. Ia hanya memastikan bahwa setiap surat tugas yang dibuatnya selalu mengacu pada Permendag 117 Tahun 2015, sebagai upaya untuk melindungi diri dari potensi pelanggaran hukum.
Kesaksian Susy semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses impor gula pada periode 2015-2016. Ia secara tidak langsung mengungkap adanya tekanan dan intervensi dalam proses pengambilan keputusan terkait impor gula, yang seharusnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.
Peran Inkopkar dalam operasi pasar gula juga menjadi sorotan. Meskipun mengajukan permohonan untuk operasi pasar, keterlibatannya dalam impor gula menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan impor komoditas penting ini.
Tuduhan Korupsi Terhadap Tom Lembong
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai terdakwa. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur yang benar.
Tom Lembong diduga memberikan persetujuan impor kepada perusahaan-perusahaan yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga dituduh tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesaksian Susy Herawati menjadi bukti penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga telah merugikan keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan bagaimana mekanisme impor gula dapat diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel.