Samsat Karawang Imbau Urus Pajak Kendaraan Sendiri, Waspada Calo!
Samsat Karawang mengimbau masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor sendiri tanpa perantara guna menghindari pungutan liar dan memastikan pembayaran sesuai aturan, terutama selama program pemutihan pajak.

Karawang, 24 April 2025 - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, atau Samsat Karawang, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara mandiri. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang dirugikan oleh oknum calo yang mematok biaya pajak jauh di atas ketentuan resmi.
Kepala P3D Karawang, Hendrian Oetama, menegaskan pentingnya masyarakat mengurus pajak kendaraan sendiri. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya di Samsat Karawang," ujarnya dalam keterangan pers di Karawang, Kamis. Beliau menekankan bahwa Samsat tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat menggunakan jasa calo.
Imbauan ini muncul setelah terungkapnya kasus pungutan liar. Seorang wajib pajak seharusnya membayar Rp557.000 sesuai aplikasi Samsat Jabar, namun dipaksa membayar Rp2.000.000 oleh oknum yang mengaku petugas Samsat Rengasdengklok Karawang. Hendrian menegaskan bahwa oknum tersebut bukanlah petugas resmi Samsat Karawang dan tindakannya merupakan tindakan ilegal.
Waspada Oknum Calo dan Manfaatkan Program Pemutihan
Hendrian menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai pengurusan pajak secara mandiri selalu disampaikan dalam setiap kesempatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pungli dan memastikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan pajak dengan biaya yang tidak wajar.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata disambut antusias oleh masyarakat. Hendrian menyebutkan bahwa program ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah penunggak pajak. Di Karawang, hingga 15 April 2025, tercatat sekitar 39.494 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan, menghasilkan pendapatan sekitar Rp12,8 miliar.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU), dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Lonjakan jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Karawang pun terlihat signifikan, dari biasanya 1.500-2.000 wajib pajak per hari, kini meningkat menjadi 3.500-4.000 wajib pajak per hari.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemutihan kendaraan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025. Program ini memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Jawa Barat, baik untuk orang pribadi maupun badan. Program ini berlaku sejak 20 Maret 2025 hingga saat ini.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan bijak dan mengurusnya sendiri. Dengan mengurus pajak secara mandiri, masyarakat dapat terhindar dari praktik pungli dan memastikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi dan kemudahan akses informasi melalui aplikasi Samsat Jabar juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus pajak kendaraannya.
Samsat Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus berupaya mencegah praktik pungli. Kerjasama dan kesadaran masyarakat untuk mengurus pajak secara mandiri sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan transparan.