Samsat Pekalongan Wajibkan Registrasi Kendaraan Listrik: Pastikan Legalitas Terpenuhi
Pemilik kendaraan listrik di Pekalongan wajib memiliki STNK dan BPKB sesuai UU No. 22 Tahun 2009, meskipun kendaraan listrik bebas pajak, untuk menjamin ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
![Samsat Pekalongan Wajibkan Registrasi Kendaraan Listrik: Pastikan Legalitas Terpenuhi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230225.290-samsat-pekalongan-wajibkan-registrasi-kendaraan-listrik-pastikan-legalitas-terpenuhi-1.jpg)
Pekalongan, Jawa Tengah - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pekalongan memberlakukan kebijakan baru terkait kendaraan listrik. Semua pemilik kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat, diwajibkan untuk melakukan registrasi dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin, pada Kamis, 06/02. Meskipun kendaraan listrik ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi, legalitas tetap menjadi keharusan untuk menjamin ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Alasan di Balik Kewajiban Registrasi Kendaraan Listrik
Keputusan Samsat Pekalongan ini mengacu pada Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa setiap kendaraan, termasuk kendaraan listrik, wajib didaftarkan untuk memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memastikan keselamatan dan keamanan di jalan raya.
"Kebijakan kepemilikan STNK dan BPKB pada kendaraan listrik ini merupakan amanat Pasal 64 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan listrik wajib di registrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan," jelas Ngatmin.
Lebih lanjut, Ngatmin menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan memastikan semua kendaraan yang beroperasi terdaftar secara resmi. Dengan demikian, pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Proses Pendaftaran dan Biaya
Proses pendaftaran kendaraan listrik di Samsat Pekalongan tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermotor konvensional. Pemilik kendaraan perlu membawa dokumen pembelian, identitas diri, dan kendaraan tersebut akan menjalani pengecekan fisik sebelum STNK dan BPKB diterbitkan.
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor Samsat induk atau Samsat cepat di wilayah masing-masing. Yang membedakan adalah, untuk saat ini, kendaraan listrik masih bebas dari pajak kendaraan bermotor. Pemilik hanya perlu membayar premi Jasa Raharja (asuransi kendaraan) dan biaya pengurusan administrasi. Biaya total untuk pengurusan BPKB dan STNK diperkirakan sekitar Rp1,2 juta.
Kesimpulan
Kewajiban registrasi kendaraan listrik di Pekalongan merupakan langkah penting untuk memastikan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Meskipun ramah lingkungan, kendaraan listrik tetap harus memenuhi regulasi yang berlaku. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik sekaligus menjaga keamanan di jalan raya. Proses registrasi yang relatif mudah dan pembebasan pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.