Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbol
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Samsat Pekalongan Wajibkan Registrasi Kendaraan Listrik: Pastikan Legalitas Terpenuhi

Pemilik kendaraan listrik di Pekalongan wajib memiliki STNK dan BPKB sesuai UU No. 22 Tahun 2009, meskipun kendaraan listrik bebas pajak, untuk menjamin ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Kamis, 06 Feb 2025 17:17:00
sumber antara
Copied!
Pemilik kendaraan listrik di Pekalongan wajib memiliki STNK dan BPKB sesuai UU No. 22 Tahun 2009, meskipun kendaraan listrik bebas pajak, untuk menjamin ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Pemilik kendaraan listrik di Pekalongan wajib memiliki STNK dan BPKB sesuai UU No. 22 Tahun 2009, meskipun kendaraan listrik bebas pajak, untuk menjamin ketertiban dan keselamatan lalu lintas. (© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Pekalongan, Jawa Tengah - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pekalongan memberlakukan kebijakan baru terkait kendaraan listrik. Semua pemilik kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat, diwajibkan untuk melakukan registrasi dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin, pada Kamis, 06/02. Meskipun kendaraan listrik ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi, legalitas tetap menjadi keharusan untuk menjamin ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Alasan di Balik Kewajiban Registrasi Kendaraan Listrik

Keputusan Samsat Pekalongan ini mengacu pada Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa setiap kendaraan, termasuk kendaraan listrik, wajib didaftarkan untuk memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memastikan keselamatan dan keamanan di jalan raya.

"Kebijakan kepemilikan STNK dan BPKB pada kendaraan listrik ini merupakan amanat Pasal 64 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan listrik wajib di registrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan," jelas Ngatmin.

Lebih lanjut, Ngatmin menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan memastikan semua kendaraan yang beroperasi terdaftar secara resmi. Dengan demikian, pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Proses Pendaftaran dan Biaya

Proses pendaftaran kendaraan listrik di Samsat Pekalongan tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermotor konvensional. Pemilik kendaraan perlu membawa dokumen pembelian, identitas diri, dan kendaraan tersebut akan menjalani pengecekan fisik sebelum STNK dan BPKB diterbitkan.

Pendaftaran dapat dilakukan di kantor Samsat induk atau Samsat cepat di wilayah masing-masing. Yang membedakan adalah, untuk saat ini, kendaraan listrik masih bebas dari pajak kendaraan bermotor. Pemilik hanya perlu membayar premi Jasa Raharja (asuransi kendaraan) dan biaya pengurusan administrasi. Biaya total untuk pengurusan BPKB dan STNK diperkirakan sekitar Rp1,2 juta.

Kesimpulan

Kewajiban registrasi kendaraan listrik di Pekalongan merupakan langkah penting untuk memastikan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Meskipun ramah lingkungan, kendaraan listrik tetap harus memenuhi regulasi yang berlaku. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik sekaligus menjaga keamanan di jalan raya. Proses registrasi yang relatif mudah dan pembebasan pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • 3 Laptop Rekomendasi untuk Profesional Content Creator yang Wajib Dimiliki
  • Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • bpkb
  • kendaraan listrik
  • konten ai
  • samsat pekalongan
  • stnk
  • sumber antara
  • uu lalu lintas
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Ahmad Buchori
Editor Ahmad Buchori
A
Reporter
  • Ahmad Buchori
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • ASUS Zenbook A14. (Liputan6.com/ Yuslianson)
    laptop

    3 Laptop Rekomendasi untuk Profesional Content Creator yang Wajib Dimiliki

    12 Jan 2026
  • cara mengundang teman di tiktok
    aplikasi

    Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula

    5 Okt 2025
  • Suasana gembira menyelimuti Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing, menarik perhatian ribuan pengunjung, termasuk para guiqiao, dengan ragam budaya dan kuliner.
    beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) fokus pada Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian untuk menjadi penopang pangan IKN. Bagaimana strategi mereka meningkatkan produksi padi?
    ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen menjadi pusat pengembangan gagasan pendidikan humanis, mengusung Kurikulum Berbasis Cinta untuk melahirkan generasi berkarakter dan damai.
    generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2026 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.