Satgas Baru Tangani Koperasi Bermasalah di Indonesia
Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Satgas baru untuk menangani 8 koperasi bermasalah, termasuk Indosurya, dengan target revitalisasi dan pengembalian dana kepada anggota.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali membentuk Satgas untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 22 Januari 2025, saat menghadiri panen perdana ikan di Koperasi Mambo Mina Mekar Sejahtera.
Meskipun belum diumumkan secara resmi kapan Satgas ini diluncurkan, Ferry memastikan kesiapannya. Pembentukan Satgas Koperasi melibatkan berbagai instansi penting, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, dan PPATK. Mereka telah menyusun daftar nama-nama anggota Satgas yang siap bertugas.
Mengapa Satgas Baru Diperlukan? Pembentukan Satgas ini merupakan langkah penting untuk merevitalisasi koperasi-koperasi yang sedang bermasalah. Saat ini, Kemenkop UKM mengawasi delapan koperasi, antara lain KSP Indosurya, yang menjadi sorotan publik karena masalah keuangannya.
Koperasi yang Diawasi Daftar koperasi yang diawasi meliputi: KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. Total tagihan dari koperasi-koperasi ini mencapai Rp26 triliun, dengan baru Rp3,4 triliun yang telah dibayarkan hingga saat ini.
Sasaran dan Harapan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan tujuan utama pembentukan Satgas ini. Dalam unggahan Instagramnya pada 9 November 2024, beliau menegaskan fokus pada identifikasi dan revitalisasi koperasi bermasalah. Harapannya, koperasi dapat beroperasi kembali dengan sehat dan transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.
Budi Arie juga berharap agar restrukturisasi koperasi-koperasi bermasalah dapat segera dilakukan. Dengan demikian, koperasi dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga simpan pinjam yang andal bagi masyarakat. Ini merupakan upaya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap koperasi.
Sejarah dan Langkah ke Depan Perlu diketahui bahwa ini bukanlah pembentukan Satgas pertama. Sebelumnya, di masa Menteri Teten Masduki, Satgas serupa pernah dibentuk namun dibubarkan pada tahun 2022. Satgas baru ini diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani permasalahan koperasi dan memberikan solusi jangka panjang. Pembentukan Satgas ini menunjukan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor koperasi di Indonesia.