Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah: Menkop Pastikan Langsung Kerja
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah 8 koperasi, termasuk mengembalikan aset dan memastikan pembayaran simpanan anggota.
![Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah: Menkop Pastikan Langsung Kerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/25/100024.548-satgas-revitalisasi-koperasi-bermasalah-menkop-pastikan-langsung-kerja-1.jpeg)
Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah langsung terjun ke lapangan. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ini pada Sabtu, 25 Januari, di Jakarta, dan memastikan tim tersebut langsung bekerja menangani permasalahan koperasi yang ada.
Pembentukan Satgas ini menjawab pertanyaan publik mengenai langkah konkret pemerintah dalam mengatasi masalah sejumlah koperasi bermasalah. Langkah cepat ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.
Satgas melibatkan berbagai instansi penting, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterlibatan multi-stakeholder ini memastikan penanganan masalah koperasi dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.
Tugas utama Satgas adalah merevitalisasi koperasi bermasalah. Salah satu fokusnya adalah memastikan pembayaran simpanan anggota koperasi. "Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi," jelas Menkop Budi Arie.
Lebih lanjut, Satgas juga berperan sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga. Mereka bertugas mengoordinasikan penanganan koperasi bermasalah, dengan prioritas pada pembayaran simpanan anggota dan upaya menyehatkan lembaga koperasi. Salah satu indikator kesehatan koperasi adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha.
Delapan koperasi saat ini menjadi fokus utama Satgas, di antaranya KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. Namun, tugas Satgas tidak hanya terbatas pada delapan koperasi ini, melainkan juga mencakup koperasi bermasalah lainnya di seluruh Indonesia.
Strategi yang akan diterapkan Satgas termasuk penggabungan atau merger antar koperasi untuk mencegah masalah serupa di masa depan dan meningkatkan skala ekonomi koperasi. Koordinasi dengan Dinas Koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga akan dilakukan untuk memastikan penanganan masalah koperasi dilakukan secara menyeluruh.
Selain itu, Satgas juga mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses ini bertujuan untuk memastikan koperasi dapat beroperasi kembali secara normal dan transparan, memberikan manfaat optimal bagi anggota. Menkop Budi Arie juga menekankan pentingnya asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum memprioritaskan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium.
KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama menunjukkan perkembangan positif dengan telah melaksanakan RAT. Enam koperasi lainnya masih dalam proses PKPU/homologasi yang akan berlangsung hingga tahun 2026. Satgas akan terus memantau dan mendampingi proses tersebut.
Menkop Budi Arie menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi anggota koperasi dari praktik tidak bertanggung jawab. "Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” ujarnya.