Satgas Tri Banyu Arutala: Pilar Baru Revitalisasi Sistem Air Minum dan Sanitasi Nasional, Targetkan Akses Menyeluruh 2029
Kementerian PUPR membentuk Satgas Tri Banyu Arutala sebagai ujung tombak perbaikan sistem air minum dan sanitasi, menjawab arahan Presiden Prabowo Subianto. Apa peran krusialnya?

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tri Banyu Arutala. Pembentukan satgas ini menjadi pilar utama dalam upaya pemerintah merevitalisasi sistem air minum dan sanitasi di Indonesia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PUPR, Dody Hanggodo, menyatakan harapan besar terhadap inisiatif ini. “Harapan kami, semua program terkait pengembangan dan pengelolaan sumber daya air di Indonesia dapat berjalan lebih harmonis, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu (26/7).
Kehadiran Satgas Tri Banyu Arutala menegaskan komitmen Kementerian PUPR untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi yang layak bagi seluruh masyarakat. Mandat ini selaras dengan misi utama Presiden, yaitu Asta Cita, yang menekankan pentingnya ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai.
Mandat dan Visi Satgas Tri Banyu Arutala
Satgas Tri Banyu Arutala tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik, tetapi juga diamanatkan untuk mendorong implementasi optimal dari inisiatif yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025–2029, yang menjadi panduan strategis pembangunan nasional.
Melalui regulasi tersebut, Presiden Prabowo menekankan perlunya pembentukan sebuah badan nasional. Badan ini akan berfungsi sebagai regulator tertinggi untuk urusan air minum dan sanitasi di Indonesia. Keberadaan badan nasional ini diharapkan mampu mengontrol kebijakan terkait biaya, mengawasi kualitas layanan, serta memastikan keadilan dan transparansi di seluruh negeri.
Secara singkat, badan nasional yang diusulkan akan menjadi sarana strategis untuk mengatasi tumpang tindih regulasi. Permasalahan regulasi yang kompleks seringkali menghambat efisiensi dalam pengelolaan air minum dan sanitasi. Dengan adanya badan tunggal, diharapkan koordinasi dan implementasi kebijakan dapat berjalan lebih lancar dan terarah.
Kolaborasi dan Target Akses Air Minum Nasional
Pemerintah menugaskan Satgas Tri Banyu Arutala untuk berperan sebagai katalis dan fasilitator. Peran ini krusial dalam menyelaraskan kepentingan dan fungsi para pemangku kepentingan di berbagai sektor. Pendekatan kolaboratif menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Melalui sinergi yang kuat, satgas ini bertujuan untuk menjalin kerja sama erat antara badan nasional yang direncanakan dengan berbagai pihak terkait. Pihak-pihak tersebut meliputi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), institusi, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan air yang terintegrasi.
Melalui upaya satgas ini, Kementerian PUPR bertekad untuk mencapai target penyediaan akses air minum yang cukup bagi seluruh penduduk Indonesia. Target ambisius ini diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2029. Pencapaian target ini akan menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.