Sembilan Pelaku Usaha Beras Nakal Ketahuan Kemendag: Takaran Berkurang!
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha nakal yang mengurangi takaran beras dalam kemasan, tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap praktik curang sembilan pelaku usaha beras yang mengurangi takaran isi kemasan. Praktik ini ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat. Pengungkapan ini dilakukan selama periode Januari hingga Maret 2025, dan pelaku usaha tersebut telah dikenai sanksi administratif.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengumumkan temuan ini pada Jumat di Jakarta. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap para pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran beras. Lokasi para pelaku usaha tersebar di Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan, Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Bangka Tengah), Pangkalpinang, Lumajang (Jawa Timur), Mojokerto (Jawa Timur), dan Sumbawa (Nusa Tenggara Barat).
Penemuan ini menjadi bukti nyata pengawasan Kemendag terhadap praktik-praktik curang di sektor perdagangan. Selain memberikan sanksi, Kemendag juga gencar melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan pasar yang adil dan transparan.
Tindakan Tegas Kemendag terhadap Pelaku Usaha Beras Nakal
Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada sembilan pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran beras. Sanksi ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik curang. Jenis sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116. Sanksi tersebut antara lain teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Moga Simatupang menjelaskan bahwa Kemendag selalu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam melakukan pengawasan. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendag lebih mengedepankan sanksi administratif dalam menangani pelanggaran di sektor perdagangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Selain memberikan sanksi, Kemendag juga aktif melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha. Sebagai contoh, pada Selasa (18/3), Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Pembinaan juga diberikan kepada produsen/pengemas terkait penggunaan alat ukur/timbangan yang sesuai ketentuan.
Kemendag juga melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan praktik curang seperti pengurangan takaran beras dapat diminimalisir.
Edukasi dan Pembinaan sebagai Upaya Pencegahan
Kemendag menyadari bahwa sanksi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah pengurangan takaran beras. Oleh karena itu, upaya edukasi dan pembinaan juga menjadi fokus utama. Dengan memberikan pemahaman yang baik kepada pelaku usaha, diharapkan mereka dapat memahami pentingnya kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan kepada para pelaku usaha bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aturan yang berlaku dan konsekuensi dari pelanggaran. Pembinaan yang diberikan juga mencakup penggunaan alat ukur dan timbangan yang sesuai standar, sehingga dapat menjamin keakuratan takaran beras dalam kemasan.
Kemendag berharap dengan adanya kombinasi sanksi dan edukasi, praktik pengurangan takaran beras dapat dihentikan. Hal ini akan melindungi konsumen dari kerugian dan menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan. Kemendag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari Kemendag, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mengurangi takaran beras. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Kemendag akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan tertib.