Mendag Minta Masyarakat Laporkan Beras Takarannya Tak Sesuai Kemasan
Menteri Perdagangan meminta masyarakat aktif melaporkan temuan beras dengan takaran volume yang tidak sesuai kemasan, menyusul ditemukannya sembilan pelaku usaha nakal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan produk beras. Imbauan ini disampaikan menyusul temuan sembilan pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran beras dalam kemasannya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat segera melapor jika menemukan hal serupa di pasaran.
Pernyataan Mendag Budi Santoso disampaikan pada Minggu di Jakarta. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik curang seperti mengurangi takaran beras dapat ditekan.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan dan temuan di lapangan terkait ketidaksesuaian takaran beras dalam kemasan dengan label yang tertera. Mendag meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran.
Sembilan Pelaku Usaha Beras Terjaring Sanksi
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2025, telah ditemukan sembilan pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran beras. Pelaku usaha tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Sembilan pelaku usaha tersebut telah diberikan sanksi administratif.
Kemendag juga gencar melakukan edukasi dan pembinaan kepada para pengemas beras, khususnya yang berada di bawah pembinaan Perum Bulog. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku terkait takaran dan label pada kemasan beras.
Selain pembinaan kepada pengemas, Kemendag juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) pada Selasa, 18 Maret 2025. Sosialisasi ini berfokus pada penggunaan alat ukur dan timbangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Pelanggaran Takaran Beras
Moga Simatupang menegaskan bahwa Kemendag akan menindak tegas setiap indikasi pelanggaran terkait takaran beras. Tindakan tegas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin berusaha.
Kemendag berharap dengan adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, praktik mengurangi takaran beras dapat dihentikan. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan temuan pelanggaran sangat penting untuk mendukung upaya ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut melalui jalur resmi yang disediakan oleh Kemendag.
Kemendag berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar dan kualitas yang telah ditetapkan. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan teliti dalam membeli beras serta melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan praktik curang dalam perdagangan beras dapat diminimalisir dan konsumen terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.