Senjata Api Milik Polri yang Hilang di Yalimo Berhasil Diamankan
Empat pucuk senjata api organik Polri yang raib dari Polres Yalimo akibat ulah mantan anggota polisi yang bergabung dengan KKB berhasil diamankan kembali.

Polisi berhasil mengamankan kembali empat pucuk senjata api organik milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sebelumnya raib dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Yalimo, Papua Pegunungan. Senjata api tersebut dibawa kabur oleh Aske Mabel, mantan anggota Polri yang bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Penangkapan ini terjadi pada Rabu pagi di Jayapura, Papua, setelah tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige Renwarin, mengumumkan keberhasilan operasi ini di Jayapura. Ia menjelaskan bahwa keempat senjata api jenis AK-47 beserta amunisinya telah diamankan dari dua anggota KKB yang berhasil ditangkap. Penangkapan ini menandai berakhirnya pencarian senjata api yang hilang sejak Juni 2024.
Selain Aske Mabel, polisi juga telah menangkap Nikson Matuan alias Okoni Sieb pada 2 Februari 2025. Keduanya kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Satgas Damai Cartenz, Polres Yalimo, dan Brimob.
Penangkapan Aske Mabel dan Pengamanan Senjata Api
Aske Mabel, yang dipecat dari kepolisian pada 27 Desember 2024, melarikan diri dari Polres Yalimo pada 4 Juni 2024. Ia membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK-47 beserta amunisinya. Penangkapannya dilakukan di Abenaho setelah tim gabungan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kapolda mengungkapkan bahwa Aske Mabel sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan sesuai prosedur.
Saat ini, Aske Mabel sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura setelah mengalami luka-luka akibat perlawanan tersebut. Sementara itu, Nikson Matuan alias Okoni Sieb telah ditangkap sebelumnya dan juga telah diamankan. Keduanya akan diproses secara hukum atas perbuatannya.
Brigjen Pol. Faizal Rahmadani, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, turut mendampingi Kapolda dalam konferensi pers tersebut. Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi KKB.
Dengan telah diamankannya keempat senjata api dan penangkapan kedua anggota KKB, Kapolda menyatakan bahwa seluruh senjata api organik Polri yang sebelumnya hilang telah kembali. Proses hukum akan segera dilakukan terhadap Aske Mabel oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
Kronologi Kejadian dan Proses Penyelidikan
- 4 Juni 2024: Aske Mabel kabur dari Polres Yalimo membawa empat pucuk senjata api AK-47 dan amunisi.
- 27 Desember 2024: Aske Mabel dipecat secara resmi dari kepolisian.
- 2 Februari 2025: Nikson Matuan alias Okoni Sieb ditangkap bersama 46 butir amunisi.
- Rabu (tanggal tidak disebutkan): Aske Mabel ditangkap di Abenaho bersama 71 butir amunisi dan keempat senjata api yang hilang.
- Pasca Penangkapan: Aske Mabel menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, sementara proses penyidikan terhadap dirinya akan dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
Keberhasilan pengamanan senjata api dan penangkapan para pelaku merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua. Kerja sama yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas KKB dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.