Sentralisasi Perizinan Investasi di Indonesia: Keppres Februari 2025
Menteri Investasi Rosan Roeslani mengumumkan rencana penerbitan Keppres pada Februari 2025 untuk memusatkan perizinan investasi di Kementerian Investasi, guna mempermudah investasi di Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengumumkan rencana pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan investasi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pada awal Februari 2025 yang akan memusatkan seluruh perizinan investasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Rosan saat menghadiri World Economic Forum (WEF) 2025 di Davos, Swiss, Selasa (21/1).
Perizinan Tersentralisasi: Solusi Permasalahan Investasi?
Rosan menjelaskan bahwa birokrasi perizinan yang berbelit selama ini menjadi kendala utama investasi di Indonesia. Proses yang rumit, melibatkan 80 kementerian/lembaga, membuat investor kesulitan menanamkan modal. Sentralisasi perizinan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Selain perizinan, Keppres tersebut juga akan mencakup insentif fiskal, yang dikelola terpusat di kementerian yang sama.
Upaya Pembenahan Iklim Investasi Indonesia
Keikutsertaan Indonesia dalam WEF 2025, dengan Rosan sebagai pembicara dan fasilitator paviliun Indonesia, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan citra Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik. Partisipasi ini juga dimanfaatkan untuk melakukan pertemuan dengan investor global dan pejabat negara lain.
Harapan untuk Kemudahan Berinvestasi
Dengan sentralisasi perizinan, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik. Penyederhanaan birokrasi diyakini akan mempercepat proses perizinan dan mengurangi ketidakpastian bagi investor. Rosan menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan daya saing di kancah global.
Kesimpulan
Rencana penerbitan Keppres tentang sentralisasi perizinan investasi pada Februari 2025 menandai langkah signifikan pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi kendala birokrasi dan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Keberhasilannya akan bergantung pada implementasi yang efektif dan efisien dari kebijakan tersebut.