BKPM Segera Terapkan Sistem Izin Usaha Otomatis: Skema Fiktif Positif
Kementerian Investasi/BKPM berencana menerapkan skema fiktif positif untuk perizinan usaha di Indonesia guna mempercepat proses dan meningkatkan iklim investasi, mengatasi lamanya proses perizinan yang mencapai 65 hari.
![BKPM Segera Terapkan Sistem Izin Usaha Otomatis: Skema Fiktif Positif](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000150.587-bkpm-segera-terapkan-sistem-izin-usaha-otomatis-skema-fiktif-positif-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mempersiapkan sistem baru penerbitan izin berusaha: skema fiktif positif. Sistem ini menjanjikan percepatan signifikan dalam proses perizinan, sebuah kabar baik bagi para investor dan pelaku usaha di Indonesia.
Perizinan Usaha yang Lebih Cepat
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Riyatno, menjelaskan skema fiktif positif akan menerbitkan izin secara otomatis jika melewati batas waktu yang telah ditentukan. "Kami sudah memetakan proses yang akan menggunakan sistem fiktif positif ini, dan diharapkan segera diluncurkan oleh Bapak Menteri," ujarnya usai acara The Business Environment in Indonesia: Exploring the Worldbank's Business Ready Report di Jakarta.
Riyatno menambahkan bahwa BKPM telah melakukan pemetaan internal terhadap 900-an izin berusaha. Perizinan ini akan dibagi menjadi dua kategori: izin yang membutuhkan akses khusus dan izin yang terintegrasi. Penerapan skema ini akan dilakukan secara bertahap.
Dukungan dari Asosiasi Pengusaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyambut positif rencana ini. Ia menyatakan bahwa proses perizinan yang panjang, bahkan hingga berbulan-bulan, menjadi kendala utama iklim usaha di Indonesia. "Dengan skema ini, kami berharap ada kepastian. Jika izin belum terbit dalam beberapa hari, maka akan otomatis terbit," kata Shinta.
Masalah Perizinan di Indonesia
Laporan kesiapan bisnis (business ready) Bank Dunia menunjukkan Indonesia mendapat skor 63, berada di level secondary. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa proses izin masuk bisnis (business entry) di Indonesia rata-rata memakan waktu 65 hari, jauh lebih lama dibandingkan negara maju yang hanya membutuhkan 1-3 hari.
Langkah Perbaikan Iklim Investasi
Pemerintah berkomitmen meningkatkan level kesiapan bisnis Indonesia dengan fokus pada tiga aspek: kerangka kebijakan, efisiensi bisnis, dan pelayanan publik. "Skor 63 menempatkan kita di peringkat tiga ASEAN setelah Singapura dan Vietnam. Ini mendorong kami untuk terus meningkatkan iklim investasi," tegas Menteri Rosan.
Skema Fiktif Positif: Solusi untuk Perizinan yang Lambat
Penerapan skema fiktif positif diharapkan mampu memangkas waktu proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Dengan demikian, diharapkan akan semakin banyak investor yang tertarik menanamkan modal di Indonesia, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sistem ini akan memberikan kepastian waktu dan mengurangi ketidakpastian yang selama ini menjadi hambatan bagi investor. Otomatisasi proses perizinan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia, sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Kesimpulan
Penerapan skema fiktif positif oleh BKPM menandai langkah signifikan dalam reformasi birokrasi dan peningkatan iklim investasi di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, memberikan kepastian hukum, dan menarik lebih banyak investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat.