BKPM Permudah Izin, Dorong Pengusaha Lokal Kuasai Pasar
Kementerian Investasi/BKPM mendorong pengusaha lokal agar lebih berperan dalam perekonomian Indonesia melalui percepatan proses perizinan dan penyederhanaan regulasi, khususnya sektor pertambangan pasir kuarsa.

Jakarta, 8 Februari 2024 - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gencar mempermudah perizinan usaha untuk memberdayakan pengusaha lokal. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyatakan komitmen penuh BKPM dalam mendukung pengusaha lokal agar dapat bersaing dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Inisiatif ini bertujuan agar pengusaha lokal menjadi pemain utama di pasar domestik, bukan sekadar penonton.
Percepatan Perizinan: Kunci Penguasaan Pasar
Kemudahan perizinan menjadi fokus utama BKPM dalam mendorong peran pengusaha lokal. Wakil Menteri Todotua menekankan pentingnya akselerasi proses perizinan tanpa mengabaikan aspek risiko. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pelaku usaha dalam negeri, sehingga mereka dapat berkompetisi secara efektif dengan investor asing.
Salah satu contoh nyata dukungan BKPM terhadap pengusaha lokal adalah komunikasi intensif dengan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI). Potensi pasir kuarsa Indonesia yang melimpah dan berkualitas tinggi menarik minat investor, baik domestik maupun internasional. Namun, kendala perizinan dan regulasi yang rumit seringkali menghambat perkembangan sektor ini.
Kendala yang Dihadapi Pengusaha Lokal
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi pengusaha pasir kuarsa. Salah satu masalah krusial adalah disparitas Harga Patokan Mineral (HPM) antar provinsi. Perbedaan HPM yang signifikan, bahkan mencapai 946 persen di beberapa daerah, mengurangi daya saing investasi di sektor ini.
Ady menjelaskan, perbedaan HPM di Lingga dan Natuna (Rp250.000/ton) dengan Ketapang (Rp26.415/ton) dan Sambas (Rp66.038/ton) Kalimantan Barat, dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang tersebut mengatur agar HPM mengacu pada harga di mulut tambang, sehingga seharusnya relatif seragam di seluruh daerah.
Selain disparitas HPM, Ady juga menyoroti lamanya proses perizinan tambang yang bisa mencapai tiga tahun. Proses yang panjang ini berdampak negatif terhadap investor yang membutuhkan pasokan bahan baku yang besar dan berkelanjutan. HIPKI berharap pemerintah dapat mempercepat proses perizinan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke IUP operasi produksi, tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku.
Solusi dan Harapan ke Depan
BKPM menyadari pentingnya penyederhanaan regulasi dan percepatan proses perizinan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan mempermudah akses perizinan, BKPM berupaya menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan pada akhirnya memperkuat perekonomian nasional. Kerjasama antara pemerintah dan asosiasi pengusaha, seperti HIPKI, menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi kendala yang dihadapi pengusaha lokal.
Ke depan, diharapkan sinergi antara BKPM dan asosiasi pengusaha dapat terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan pemerintah selaras dengan kebutuhan pelaku usaha di lapangan. Dengan demikian, pengusaha lokal dapat berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Melalui berbagai upaya tersebut, BKPM berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik, sehingga pengusaha lokal dapat tumbuh dan berkembang pesat. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing produk lokal di pasar domestik dan internasional.