Wameninves Dorong Peran UMKM dan Koperasi Pacu Investasi di Daerah
Wakil Menteri Investasi mendorong peningkatan peran UMKM dan koperasi untuk meningkatkan realisasi investasi di daerah, khususnya di Kalimantan Selatan, melalui revisi Perda dan integrasi dengan sistem OSS.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, mengungkapkan rencana strategis untuk memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi dalam mendorong realisasi investasi di daerah. Inisiatif ini diumumkan di Jakarta pada Sabtu, 15 Maret. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan membuka peluang usaha bagi masyarakat lokal.
Salah satu strategi yang dijalankan adalah penyempurnaan peraturan daerah (Perda), khususnya revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Selatan. Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan Perda tersebut dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan utama revisi ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan.
Menurut Wameninves, revisi Perda tersebut akan mencakup pasal penyertaan usaha dalam kegiatan investasi. Hal ini akan memastikan keterlibatan UMKM dan koperasi dalam proyek-proyek investasi, khususnya di sektor pertambangan. Dengan demikian, pelaku usaha lokal dapat memperoleh porsi yang lebih besar dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. "Saran saya untuk adanya pasal penyertaan usaha terhadap kegiatan investasi itu sendiri, agar operasi pertambangan dan lain-lain dapat melibatkan UMKM atau koperasi. Supaya pelaku usaha lokal bisa mendapatkan porsi yang baik terhadap kegiatan investasi di daerah," ujar Todotua.
Potensi Investasi Kalimantan Selatan dan Peran Regulasi
Kalimantan Selatan memiliki potensi investasi yang besar, terutama melalui pemanfaatan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan sumber daya alam unggulan seperti batu bara dan kelapa sawit. Regulasi yang disempurnakan diharapkan dapat memberikan insentif yang lebih jelas bagi investor, menjamin keterlibatan pelaku usaha lokal, dan membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Penyempurnaan regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses perizinan. Integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko akan semakin mempermudah proses perizinan dan meningkatkan efisiensi. Dengan demikian, investor akan merasa lebih nyaman dan terdorong untuk menanamkan modalnya di Kalimantan Selatan.
Pemerintah juga telah memfasilitasi program kemitraan antara usaha besar dan UMKM melalui fitur kemitraan dalam sistem OSS. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Realisasi Investasi Kalimantan Selatan Tahun 2024
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tahun 2024, Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp24,8 triliun. Sektor pertambangan berkontribusi paling besar dengan angka 51,56 persen. Sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi menyumbang 14,12 persen, sementara sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berkontribusi sebesar 7,08 persen.
Data ini menunjukkan potensi besar Kalimantan Selatan dalam menarik investasi. Dengan penyempurnaan regulasi dan dukungan pemerintah, diharapkan realisasi investasi di Kalimantan Selatan akan terus meningkat di masa mendatang, sekaligus memberdayakan UMKM dan koperasi lokal.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Wameninves ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan melibatkan UMKM dan koperasi sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah.