Percepatan Izin Usaha di Indonesia: Skema Baru untuk Tingkatkan Kemudahan Berbisnis
Kementerian Investasi Indonesia berencana menerapkan skema 'fiktif positif' untuk percepatan penerbitan izin usaha, guna memangkas waktu proses yang saat ini mencapai 65 hari dan meningkatkan daya saing investasi.
![Percepatan Izin Usaha di Indonesia: Skema Baru untuk Tingkatkan Kemudahan Berbisnis](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000048.368-percepatan-izin-usaha-di-indonesia-skema-baru-untuk-tingkatkan-kemudahan-berbisnis-1.jpg)
Jakarta, 10 Oktober 2023 - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia tengah berupaya mempercepat proses penerbitan izin usaha dengan sistem baru berbasis skema 'fiktif positif'. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha, yang saat ini rata-rata mencapai 65 hari.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Investasi BKPM, Riyatno, menjelaskan skema fiktif positif ini akan secara otomatis menerbitkan izin jika melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. "Kami telah memetakan skema fiktif positif ini dan mudah-mudahan dapat diluncurkan oleh Menteri dalam waktu dekat," ujarnya usai acara 'Lingkungan Bisnis di Indonesia: Mengeksplorasi Laporan Business Ready Bank Dunia' di Jakarta, Senin.
Perubahan Sistem Izin Usaha
Riyatno memaparkan, rencana ini melibatkan pembagian izin usaha menjadi dua jenis: hak akses dan hak integrasi. "Untuk izin usaha, akan ada sekitar 900 izin. Ini dibagi menjadi dua, yaitu hak akses dan hak integrasi," jelasnya. Pembagian ini diharapkan dapat memperjelas alur dan persyaratan perizinan, sehingga mempermudah prosesnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyambut positif rencana ini. Ia menilai, skema tersebut akan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. "Metode ini membawa kepercayaan dan kepastian. Jika proses perizinan belum terbit dalam beberapa hari, maka akan otomatis diterbitkan," tambahnya. Pernyataan ini menekankan manfaat signifikan dari sistem baru bagi para investor.
Tantangan dan Target Peningkatan
Laporan kesiapan berusaha (Business Readiness Report) Bank Dunia menempatkan Indonesia pada skor rata-rata 63 poin, berada di kategori menengah. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia masih tergolong lama dibandingkan negara maju. "Dengan skor 63 poin, kita berada di peringkat tiga di ASEAN, di bawah Singapura dan Vietnam. Kita berupaya meningkatkan iklim investasi," katanya.
Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesiapan berusaha dengan memperkuat tiga aspek: kerangka kebijakan, efisiensi bisnis, dan layanan publik. Hal ini menunjukkan upaya komprehensif untuk mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dan memakan waktu.
Langkah Menuju Kemudahan Berbisnis
Skema fiktif positif ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan otomatisasi proses perizinan, diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor internasional. Targetnya, memangkas waktu proses perizinan dari 65 hari menjadi hanya beberapa hari, menyamai standar negara-negara maju.
Selain skema fiktif positif, pemerintah juga perlu memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait perizinan. Sosialisasi yang efektif kepada pelaku usaha juga penting agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan sistem baru ini secara optimal. Dengan demikian, skema ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Keberhasilan penerapan skema ini akan bergantung pada koordinasi yang efektif antar lembaga pemerintah dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Pemantauan dan evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan efektivitas skema fiktif positif dalam mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia.
Kesimpulan
Penerapan skema 'fiktif positif' dalam proses perizinan usaha menandai upaya serius pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Dengan memangkas waktu proses perizinan dan memberikan kepastian hukum, diharapkan skema ini dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.