Indonesia Longgarkan Aturan TKDN untuk Dukung Industri Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, memungkinkan pembelian produk dengan TKDN minimal 25 persen tanpa memperhitungkan bobot manfaat perusahaan.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan ini berupa pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perubahan signifikan ini diumumkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan akan berdampak besar pada sektor manufaktur dan perekonomian nasional.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pembelian produk domestik dengan TKDN minimal 25 persen dan nilai gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Aturan baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar.
Dengan peraturan baru ini, pemerintah dapat membeli produk domestik yang memiliki TKDN minimal 25 persen, meskipun nilai gabungan TKDN dan BMP kurang dari 40 persen, asalkan produk yang memenuhi syarat (TKDN dan BMP minimal 40 persen) tidak tersedia atau jumlahnya tidak mencukupi. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan lokal untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah.
Kebijakan Progresif untuk Industri Dalam Negeri
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pendekatan yang lebih progresif untuk melindungi industri dalam negeri. Pernyataan tersebut disampaikan beliau saat menghadiri New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta pada Selasa lalu. "Pemerintah mengambil pendekatan yang lebih progresif untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Kartasasmita.
Kartasasmita menekankan bahwa peraturan ini dirancang untuk memperkuat kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memprioritaskan produk dalam negeri, termasuk dalam inisiatif desain dan rekayasa nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Selain pelonggaran aturan TKDN, pemerintah juga melakukan reformasi pada proses sertifikasi TKDN. Proses yang sebelumnya memakan waktu hingga tiga bulan, kini dipercepat menjadi hanya 10 hari. Percepatan ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Reformasi Sertifikasi TKDN dan Deregulasi
Kementerian Perindustrian berperan aktif dalam reformasi proses sertifikasi TKDN. Pemangkasan waktu proses menjadi 10 hari merupakan kontribusi nyata dari Kementerian Perindustrian untuk mempermudah akses pelaku usaha terhadap sertifikasi TKDN. Proses yang lebih efisien ini diharapkan dapat meningkatkan minat investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Secara keseluruhan, pemerintah berupaya melakukan deregulasi untuk mempercepat dan mempermudah kegiatan usaha. Deregulasi ini tidak hanya mencakup proses sertifikasi TKDN, tetapi juga berbagai aspek lain yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor, baik domestik maupun asing.
Dengan adanya deregulasi dan reformasi proses sertifikasi TKDN, diharapkan akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Langkah pemerintah dalam melonggarkan aturan TKDN dan mempercepat proses sertifikasi merupakan bukti komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global dan menciptakan lapangan kerja baru.
Kesimpulan
Pelonggaran aturan TKDN dan reformasi proses sertifikasi merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor dan meningkatkan daya saing di pasar global. Reformasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dalam negeri.