Reformasi TKDN: Percepatan Pengurusan Sertifikat dan Penguatan Iklim Investasi
Pemerintah melakukan reformasi aturan TKDN untuk mempercepat pengurusan sertifikat, memudahkan pelaku usaha, dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Jakarta, 6 Mei 2025 - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan reformasi besar-besaran terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Reformasi ini difokuskan pada percepatan proses penerbitan sertifikat TKDN, sekaligus mendorong kemudahan dan efisiensi bagi pelaku usaha di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan daya saing yang lebih tinggi.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, "Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN." Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh beliau di Jakarta pada Selasa lalu. Reformasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi dan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tujuan utama reformasi TKDN adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan sertifikat bagi pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan akan meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan menarik minat investasi yang lebih besar. Pemerintah optimistis reformasi ini akan berdampak positif terhadap iklim investasi dan dunia usaha di Indonesia.
Percepatan dan Kemudahan Pengurusan Sertifikat TKDN
Reformasi TKDN yang tengah digarap pemerintah menargetkan penyederhanaan proses perhitungan dan pengurangan beban biaya sertifikat. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita berharap, "Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah." Hal ini akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Proses reformasi ini melibatkan pembahasan internal di Kementerian Perindustrian dan direncanakan akan segera diselesaikan. Kemenperin juga akan melibatkan stakeholders terkait melalui uji publik untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan semua pihak dan efektif dalam implementasinya. Dengan demikian, diharapkan regulasi baru ini dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha.
Reformasi ini juga bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengurusan sertifikat TKDN. Dengan adanya transparansi, diharapkan akan mengurangi potensi praktik-praktik yang tidak diinginkan dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Bantahan Terhadap Tuduhan Latah dan Tekanan
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi TKDN ini telah dimulai sejak awal Februari 2025, jauh sebelum kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat diberlakukan pada 1 April 2025. Beliau menekankan, "Jadi ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun. Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik." Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.
Dengan demikian, reformasi ini murni merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mempermudah iklim investasi. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan regulasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Reformasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Proses yang lebih cepat, mudah, dan murah dalam pengurusan sertifikat TKDN akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor baik domestik maupun asing. Dengan adanya reformasi TKDN ini, diharapkan akan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan
Reformasi TKDN merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan sertifikat TKDN, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan menarik minat investasi yang lebih besar. Proses reformasi yang transparan dan melibatkan stakeholders diharapkan akan menghasilkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.