Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Reformasi TKDN: Bukan Tekanan Asing, Melainkan Upaya Perkuat Industri Nasional
Reformasi TKDN: Bukan Tekanan Asing, Melainkan Upaya Perkuat Industri Nasional

Menperin Agus Gumiwang Kartasmita tegaskan reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bertujuan memperkuat industri dalam negeri, bukan karena tekanan negara lain, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah.

#planetantara
Perpres Baru Soal TKDN: Perlindungan Lebih Agresif untuk Produk Dalam Negeri
Perpres Baru Soal TKDN: Perlindungan Lebih Agresif untuk Produk Dalam Negeri

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat aturan TKDN, memberikan perlindungan lebih agresif bagi produk dalam negeri dan mendorong peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

#planetantara
Reformasi TKDN: Percepat Penerbitan Sertifikat dan Tingkatkan Iklim Investasi
Reformasi TKDN: Percepat Penerbitan Sertifikat dan Tingkatkan Iklim Investasi

Pemerintah Indonesia mereformasi regulasi TKDN untuk mempercepat penerbitan sertifikat, mempermudah proses bisnis, dan meningkatkan iklim investasi.

#planetantara
Indonesia Longgarkan Aturan TKDN untuk Dukung Industri Dalam Negeri
Indonesia Longgarkan Aturan TKDN untuk Dukung Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, memungkinkan pembelian produk dengan TKDN minimal 25 persen tanpa memperhitungkan bobot manfaat perusahaan.

#planetantara
Reformasi TKDN: Percepatan Pengurusan Sertifikat dan Penguatan Iklim Investasi
Reformasi TKDN: Percepatan Pengurusan Sertifikat dan Penguatan Iklim Investasi

Pemerintah melakukan reformasi aturan TKDN untuk mempercepat pengurusan sertifikat, memudahkan pelaku usaha, dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

#planetantara
Aturan Baru TKDN: Minimal 25 Persen, Pemerintah Perkuat Industri Dalam Negeri
Aturan Baru TKDN: Minimal 25 Persen, Pemerintah Perkuat Industri Dalam Negeri

Pemerintah terbitkan aturan baru TKDN minimal 25 persen dalam Perpres 46/2025 untuk melindungi industri dalam negeri dan percepat reformasi birokrasi.

#planetantara
Kemenperin dan TÜV Rheinland Jalin Kerja Sama Tingkatkan Layanan Jasa Industri
Kemenperin dan TÜV Rheinland Jalin Kerja Sama Tingkatkan Layanan Jasa Industri

Kemenperin melalui BSPJI menjalin kerja sama dengan TÜV Rheinland Indonesia untuk meningkatkan layanan jasa industri nasional, termasuk pendampingan dan sertifikasi TKDN, demi daya saing global.

#planetantara
Ford RMA Indonesia Sambut Baik Relaksasi TKDN: Dorongan Investasi dan Peningkatan Daya Saing
Ford RMA Indonesia Sambut Baik Relaksasi TKDN: Dorongan Investasi dan Peningkatan Daya Saing

Ford RMA Indonesia menyambut positif rencana pemerintah untuk merelaksasi aturan TKDN, diharapkan dapat meningkatkan investasi dan daya saing industri otomotif nasional.

#planetantara