Aturan Baru TKDN: Minimal 25 Persen, Pemerintah Perkuat Industri Dalam Negeri
Pemerintah terbitkan aturan baru TKDN minimal 25 persen dalam Perpres 46/2025 untuk melindungi industri dalam negeri dan percepat reformasi birokrasi.

Jakarta, 6 Mei 2025 - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan aturan tersebut dalam New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta.
Perpres ini secara spesifik menambahkan Pasal 66 Ayat 2b yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen jika produk dengan TKDN 40 persen (termasuk nilai bobot manfaat perusahaan) tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi. Sebelumnya, pasal ini hanya terdiri dari satu ayat (ayat 2a) yang mengatur penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen *jika* tersedia produk dengan TKDN 40 persen. Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah yang lebih agresif dalam melindungi industri dalam negeri.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres 46/2025 pekan lalu. Aturan ini merupakan kelanjutan upaya pemerintah untuk memperkuat kewajiban penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat, daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan perekayasaan nasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan daya saing produk nasional.
Percepatan Reformasi TKDN
Selain aturan TKDN minimal 25 persen, pemerintah juga tengah berupaya memangkas birokrasi terkait penerbitan sertifikat TKDN. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, dengan target penyelesaian dari 3 bulan menjadi hanya 10 hari. Percepatan proses ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, "Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini." Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri.
Reformasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan deregulasi dan mempermudah pelaku usaha. Dengan memangkas birokrasi dan mempercepat proses penerbitan sertifikat TKDN, diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Perindustrian optimistis bahwa reformasi ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri dalam negeri. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan proses yang lebih cepat, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang tertarik untuk berinvestasi dan mengembangkan produk-produk dalam negeri.
Detail Perpres 46/2025
Perpres 46/2025 tidak hanya mengatur tentang TKDN minimal 25 persen, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain yang berkaitan dengan penguatan industri dalam negeri. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional. Rincian lebih lanjut mengenai isi Perpres dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Perindustrian.
Dengan adanya aturan dan reformasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan berkelanjutan. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan melindungi industri dalam negeri agar dapat bersaing di pasar global. Dengan adanya aturan baru TKDN ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.