Terungkap Modus Uang Palsu Blitar: Dicetak Pakai Komputer, Pelaku Sempat Tertipu Dukun
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di pasar tradisional. Pelaku, JH (64), mencetak uang palsu Blitar menggunakan komputer karena terdesak ekonomi.

Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan pedagang di pasar tradisional. Seorang pria berinisial JH (64) ditangkap setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di Pasar Tugurante, Desa Bendo, Blitar. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan pedagang yang melaporkan transaksi mencurigakan.
Peristiwa ini terjadi pada 31 Juli 2025, ketika JH membeli kecambah dengan uang pecahan Rp20.000 palsu. Pelaku, warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Ponggok, awalnya mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencetak sendiri uang palsu Blitar menggunakan perangkat komputer.
Modus operandi pelaku adalah mencetak uang palsu pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 di kertas manila. Motifnya didasari desakan ekonomi setelah sempat tertipu janji uang gaib sebesar Rp35 juta. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Kasus peredaran uang palsu di Blitar ini bermula dari aduan pedagang yang curiga dengan uang yang diterima. Saat patroli, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan JH yang kedapatan membelanjakan uang palsu. Meskipun sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui bahwa uang tersebut miliknya dan ia mencetaknya sendiri.
JH menjelaskan cara membuat uang palsu yang terbilang sederhana. Ia memfoto uang asli menggunakan telepon seluler, kemudian memasukkan foto tersebut ke dalam file komputer. Selanjutnya, foto diedit menggunakan program pengolah kata seperti Microsoft Word, lalu dicetak menggunakan kertas jenis manila.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatannya. Barang bukti tersebut meliputi seperangkat komputer yang digunakan untuk mencetak uang palsu, serta uang palsu senilai Rp270.000. Uang palsu yang disita terdiri dari tiga lembar pecahan Rp50.000 dan enam lembar pecahan Rp20.000.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman
Motif utama di balik tindakan JH mencetak dan mengedarkan uang palsu adalah desakan ekonomi. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan finansial setelah sebelumnya menjadi korban penipuan. Ia sempat menyetorkan uang mahar total sebesar Rp35.000.000 dengan harapan mendapatkan uang gaib, namun janji tersebut tidak pernah terwujud.
Pelaku mulai mencetak uang palsu pada awal Juli 2025, terdiri dari delapan lembar pecahan Rp50.000 (dua di antaranya rusak) dan 12 lembar pecahan Rp20.000 (dua di antaranya rusak). Ia mulai membelanjakan uang palsu ini pada tanggal 27 Juli 2025 dan 31 Juli 2025 di Pasar Tugurante. Uang palsu yang telah berhasil dibelanjakan meliputi tiga lembar pecahan Rp50.000 dan empat lembar pecahan Rp20.000.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana yang menanti pelaku adalah hingga 15 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan pemalsuan uang.
Imbauan dan Kewaspadaan Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha, untuk selalu berhati-hati dan teliti saat melakukan transaksi tunai. Penting untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima guna menghindari kerugian akibat peredaran uang palsu. Kenali ciri-ciri uang asli melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Jika masyarakat mendapati atau mencurigai adanya uang palsu dalam transaksi, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib. Laporan cepat dapat membantu polisi dalam melacak dan menangkap pelaku peredaran uang palsu. Bagi warga Kota Blitar yang pernah menjadi korban uang palsu, dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota untuk penanganan lebih lanjut.