Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Reformasi TKDN Bukan Tekanan Asing, Melainkan Upaya Perkuat Industri Nasional
Reformasi TKDN Bukan Tekanan Asing, Melainkan Upaya Perkuat Industri Nasional

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan reformasi kebijakan TKDN bukan karena tekanan asing, melainkan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional.

Perpres 46/2025: Angin Segar bagi Industri Dalam Negeri
Perpres 46/2025: Angin Segar bagi Industri Dalam Negeri

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memberikan angin segar bagi industri dalam negeri dengan memprioritaskan produk ber-TKDN dan PDN.

Perpres Baru Soal TKDN: Perlindungan Lebih Agresif untuk Produk Dalam Negeri
Perpres Baru Soal TKDN: Perlindungan Lebih Agresif untuk Produk Dalam Negeri

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat aturan TKDN, memberikan perlindungan lebih agresif bagi produk dalam negeri dan mendorong peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Reformasi TKDN: Percepat Penerbitan Sertifikat dan Tingkatkan Iklim Investasi
Reformasi TKDN: Percepat Penerbitan Sertifikat dan Tingkatkan Iklim Investasi

Pemerintah Indonesia mereformasi regulasi TKDN untuk mempercepat penerbitan sertifikat, mempermudah proses bisnis, dan meningkatkan iklim investasi.

Indonesia Longgarkan Aturan TKDN untuk Dukung Industri Dalam Negeri
Indonesia Longgarkan Aturan TKDN untuk Dukung Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, memungkinkan pembelian produk dengan TKDN minimal 25 persen tanpa memperhitungkan bobot manfaat perusahaan.

Reformasi TKDN: Percepatan Pengurusan Sertifikat dan Penguatan Iklim Investasi
Reformasi TKDN: Percepatan Pengurusan Sertifikat dan Penguatan Iklim Investasi

Pemerintah melakukan reformasi aturan TKDN untuk mempercepat pengurusan sertifikat, memudahkan pelaku usaha, dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Aturan Baru TKDN: Minimal 25 Persen, Pemerintah Perkuat Industri Dalam Negeri
Aturan Baru TKDN: Minimal 25 Persen, Pemerintah Perkuat Industri Dalam Negeri

Pemerintah terbitkan aturan baru TKDN minimal 25 persen dalam Perpres 46/2025 untuk melindungi industri dalam negeri dan percepat reformasi birokrasi.

Gapensi Desak Pemerintah Awasi Ketat TKDN demi Kemandirian Industri Nasional
Gapensi Desak Pemerintah Awasi Ketat TKDN demi Kemandirian Industri Nasional

Gapensi meminta pemerintah berkomitmen penuh mengawal TKDN untuk mendorong kemandirian industri dan mencegah Indonesia hanya menjadi pasar negara lain.

Ford RMA Indonesia Sambut Baik Relaksasi TKDN: Dorongan Investasi dan Peningkatan Daya Saing
Ford RMA Indonesia Sambut Baik Relaksasi TKDN: Dorongan Investasi dan Peningkatan Daya Saing

Ford RMA Indonesia menyambut positif rencana pemerintah untuk merelaksasi aturan TKDN, diharapkan dapat meningkatkan investasi dan daya saing industri otomotif nasional.