Reformasi TKDN: Bukan Tekanan Asing, Melainkan Upaya Perkuat Industri Nasional
Menperin Agus Gumiwang Kartasmita tegaskan reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bertujuan memperkuat industri dalam negeri, bukan karena tekanan negara lain, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah.

Jakarta, 11 Mei 2025 - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita secara tegas menyatakan bahwa reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang baru-baru ini diluncurkan bukanlah reaksi terhadap tekanan dari negara lain, melainkan bagian integral dari rencana strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi industri nasional. Reformasi ini telah dimulai sejak Februari 2025, jauh sebelum munculnya dinamika global terkini.
Dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta, Minggu lalu, Menperin menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif dan terencana, bukan kebijakan yang tergesa-gesa atau reaktif terhadap tekanan eksternal. Reformasi TKDN ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri nasional dan meningkatkan daya saing di kancah internasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi.
Menperin juga menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN sebelumnya. Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang lebih adaptif, transparan, dan memberikan dampak yang optimal bagi pelaku industri dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Reformasi TKDN: Langkah Strategis Pemerintah
Reformasi TKDN ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah strategi jangka panjang yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan masyarakat, agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran. Hal ini penting untuk memastikan keberhasilan program dan menghindari hambatan yang tidak perlu.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN. Perpres ini mengatur perbaikan mekanisme verifikasi TKDN, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan untuk memastikan komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor. Dengan regulasi yang lebih kuat, diharapkan akan semakin banyak produk dalam negeri yang digunakan.
Kementerian Perindustrian optimistis bahwa reformasi ini akan mempercepat kemandirian industri nasional dan memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Prioritas Belanja Pemerintah dan TKDN
Kehadiran empat sub ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD mendapat apresiasi dari Kemenperin dan perusahaan industri. Aturan baru ini menegaskan prioritas penggunaan produk ber-TKDN atau Produk Dalam Negeri (PDN) dibandingkan produk impor.
Berikut urutan prioritas belanja pemerintah untuk produk ber-TKDN dan PDN berdasarkan pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025:
- Produk dengan penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) lebih dari 40 persen; pemerintah wajib membeli produk ber-TKDN di atas 25 persen.
- Jika tidak ada produk dengan penjumlahan skor TKDN dan BMP di atas 40 persen, tetapi ada produk dengan skor TKDN di atas 25 persen, maka produk tersebut yang dibeli.
- Jika tidak ada produk ber-TKDN di atas 25 persen, pemerintah dapat membeli produk ber-TKDN di bawah 25 persen.
- Jika tidak ada produk bersertifikat TKDN, pemerintah dapat membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan akan semakin meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mendorong pertumbuhan industri nasional.
Reformasi TKDN ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam membangun industri nasional yang kuat dan berdaya saing. Melalui kebijakan yang terukur dan terencana, diharapkan Indonesia dapat mencapai kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.