Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Perpres Baru Soal TKDN: Perlindungan Lebih Agresif untuk Produk Dalam Negeri
Perpres Baru Soal TKDN: Perlindungan Lebih Agresif untuk Produk Dalam Negeri

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat aturan TKDN, memberikan perlindungan lebih agresif bagi produk dalam negeri dan mendorong peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

#planetantara
Indonesia Longgarkan Aturan TKDN untuk Dukung Industri Dalam Negeri
Indonesia Longgarkan Aturan TKDN untuk Dukung Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, memungkinkan pembelian produk dengan TKDN minimal 25 persen tanpa memperhitungkan bobot manfaat perusahaan.

#planetantara
Aturan Baru TKDN: Minimal 25 Persen, Pemerintah Perkuat Industri Dalam Negeri
Aturan Baru TKDN: Minimal 25 Persen, Pemerintah Perkuat Industri Dalam Negeri

Pemerintah terbitkan aturan baru TKDN minimal 25 persen dalam Perpres 46/2025 untuk melindungi industri dalam negeri dan percepat reformasi birokrasi.

#planetantara
Kemenperin dan TÜV Rheinland Jalin Kerja Sama Tingkatkan Layanan Jasa Industri
Kemenperin dan TÜV Rheinland Jalin Kerja Sama Tingkatkan Layanan Jasa Industri

Kemenperin melalui BSPJI menjalin kerja sama dengan TÜV Rheinland Indonesia untuk meningkatkan layanan jasa industri nasional, termasuk pendampingan dan sertifikasi TKDN, demi daya saing global.

#planetantara
Gapensi Desak Pemerintah Awasi Ketat TKDN demi Kemandirian Industri Nasional
Gapensi Desak Pemerintah Awasi Ketat TKDN demi Kemandirian Industri Nasional

Gapensi meminta pemerintah berkomitmen penuh mengawal TKDN untuk mendorong kemandirian industri dan mencegah Indonesia hanya menjadi pasar negara lain.

#planetantara