Setelah 12 Tahun Buron, Kejari Semarang Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Kasus Lama
Kejaksaan Negeri Semarang berhasil menangkap salah satu buron kasus penipuan yang telah menjadi daftar pencarian orang selama 12 tahun, mengungkap babak baru dalam penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Tim intelijen Kejari Semarang berhasil menangkap seorang buron kasus penipuan yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 12 tahun. Penangkapan ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan, meskipun kasusnya telah berkekuatan hukum tetap sejak lama.
Terpidana yang berhasil diamankan adalah Adrianus Gunartias Tanoto, pelaku dalam kasus penipuan yang sama dengan buron sebelumnya, Earlica alias Sherly. Adrianus ditangkap di Jakarta pada Jumat (8/8) setelah pelarian panjangnya. Penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti mengejar para buron, berapa pun lamanya waktu berlalu.
Setelah penangkapan, Adrianus Gunartias Tanoto langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang. Ia akan menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun sesuai putusan Mahkamah Agung. Proses eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.
Kronologi Penangkapan dan Perjalanan Kasus Penipuan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan detail penangkapan Adrianus Gunartias Tanoto. Adrianus diamankan di Jakarta, menandai berakhirnya pelarian panjangnya dari jerat hukum. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Kejari Semarang dalam menelusuri keberadaan buron tersebut.
Adrianus merupakan terpidana dalam perkara penipuan yang sama dengan Earlica alias Sherly, yang telah ditangkap beberapa hari sebelumnya. Kedua terdakwa ini diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2012. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penipuan yang merugikan banyak pihak.
Pada tingkat pengadilan pertama, Pengadilan Negeri Kota Semarang, Earlica dan dua terdakwa lainnya sempat diputus lepas dari tuntutan 1,5 tahun penjara. Namun, jaksa penuntut umum tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya kasasi ini membuahkan hasil yang signifikan bagi penegakan hukum.
Mahkamah Agung RI kemudian memutus bersalah Earlica dan Adrianus Gunartias Tanoto melalui putusan Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun bagi para terpidana. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Semarang.
Penegakan Hukum dan Buron yang Tersisa
Setelah ditangkap, Adrianus Gunartias Tanoto tidak menunggu lama untuk menjalani masa hukumannya. Ia langsung dibawa dan dijebloskan ke Lapas Semarang pada hari yang sama. Proses ini menunjukkan efisiensi dan ketegasan aparat dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Cakra Nur Budi Hartanto menambahkan bahwa dalam perkara penipuan ini, masih ada satu terpidana lain yang belum berhasil dieksekusi. Terpidana tersebut masih berstatus buron dan keberadaannya terus ditelusuri oleh tim Kejari Kota Semarang. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus ini hingga semua terpidana menjalani hukumannya.
Penangkapan Adrianus Gunartias Tanoto menjadi sinyal kuat bagi para buron lainnya bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum. Kejaksaan akan terus berupaya maksimal untuk menemukan dan membawa mereka ke hadapan hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.