Buronan Korupsi Bank Mandiri Rp35,9 Miliar Ditangkap Setelah 20 Tahun
Setelah 20 tahun buron, Nader Taher, terpidana korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar, akhirnya ditangkap di Bandung dan akan menjalani hukuman 14 tahun penjara.

Pekanbaru, Riau - Dalam sebuah operasi gabungan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap Nader Taher (69), buronan kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar. Penangkapan yang terjadi pada Kamis (13/2) di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, menandai berakhirnya pelarian Nader selama hampir dua dekade.
Identitas Baru dan Pelarian Panjang
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, mengungkapkan dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Jumat (14/2) bahwa Nader telah mengubah identitasnya menjadi "Haji Toni" sejak 2014 untuk menghindari proses hukum. Selama pelariannya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan telah membentuk keluarga di Bandung. Akmal menambahkan bahwa Nader telah berupaya menghilangkan jejaknya dengan berpindah-pindah tempat, bahkan hingga ke luar negeri. Ia sempat mengganti KTP di Cianjur, lalu mendapatkan KTP elektronik atas nama Haji Toni di Kabupaten Bandung pada 2018.
Tim Kejaksaan berhasil melacak keberadaan Nader setelah mendapatkan informasi tentang kepulangannya ke Indonesia. Informasi tersebut kemudian ditelusuri hingga mengarah pada identitas barunya yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kasus Kredit Macet dan Vonis 14 Tahun Penjara
Kasus yang menjerat Nader terkait kredit macet investasi Bank Mandiri tahun 2002. Kredit tersebut digunakan untuk pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibat perbuatan Nader, negara mengalami kerugian signifikan mencapai Rp35,9 miliar.
Proses peradilan Nader berlangsung panjang. Di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, ia divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Meskipun mengajukan banding dan kasasi, Mahkamah Agung tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Akhir Pelarian dan Proses Hukum
Setelah hampir 20 tahun menghindari hukum, Nader Taher kini akan menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar para pelaku korupsi, sekalipun mereka berupaya menghindari tanggung jawab atas perbuatannya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam sektor perbankan dan investasi.
Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Nader akan menghadapi konsekuensi atas tindakannya dan diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa kerja keras dan ketekunan aparat penegak hukum dapat membuahkan hasil, meskipun membutuhkan waktu yang lama.
Kejati Riau berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil, untuk memastikan keberhasilan penangkapan ini. Informasi yang akurat dan kerja sama antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi ini. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor perbankan dan investasi untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Kesimpulan
Penangkapan Nader Taher setelah 20 tahun buron menjadi bukti nyata bahwa hukum akan tetap berlaku, meskipun membutuhkan waktu dan upaya yang panjang. Kasus ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam semua sektor, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.