Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Setelah Divonis Korupsi, Tom Lembong Akhirnya Bebas Berkat Abolisi Presiden Prabowo

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Apa itu abolisi dan mengapa hak ini diberikan?

Jumat, 01 Agu 2025 22:19:00
konten ai
Copied!
Setelah Divonis Korupsi, Tom Lembong Akhirnya Bebas Berkat Abolisi Presiden Prabowo
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Apa itu abolisi dan mengapa hak ini diberikan? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, secara resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta. Pembebasan ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus, pukul 22.05 WIB, setelah ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menandai berakhirnya masa penahanan Tom Lembong.

Saat keluar dari Rutan Cipinang, Tom Lembong terlihat mengenakan kemeja berwarna biru tua dan didampingi oleh sang istri, Francisca Wihardja, serta tim penasihat hukumnya. Kehadiran Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, juga turut menyertai momen penting tersebut. Suasana haru dan lega menyelimuti proses pembebasan ini.

Tom Lembong menyatakan rasa syukurnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga tercinta dan menjalani kehidupan normal setelah pembebasan. Ia menyampaikan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarganya, Presiden Prabowo, serta para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses abolisi ini menjadi sorotan publik dan media.

Apa Itu Abolisi dan Peran Presiden?

Abolisi adalah hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara, dalam hal ini Presiden, untuk menghapuskan tuntutan pidana. Hak ini juga berfungsi untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Pemberian abolisi merupakan wewenang konstitusional Presiden yang diatur dalam undang-undang.

Dalam praktik pelaksanaannya, hak abolisi ini tidak dapat diberikan secara sepihak oleh Presiden. Presiden harus mempertimbangkan masukan dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum mengeluarkan keputusan. Hal ini memastikan adanya mekanisme checks and balances dalam sistem hukum di Indonesia.

Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong telah diteken pada sore hari sebelum pembebasannya. Selanjutnya, Keppres tersebut diserahkan oleh pihak Kejaksaan kepada Rumah Tahanan Cipinang pada malam harinya. Prosedur ini memastikan legalitas dan keabsahan pembebasan Tom Lembong.

Kasus Korupsi yang Menjerat Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah pengadilan menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat negara.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Tom Lembong mencapai angka Rp194,72 miliar. Tindak pidana yang dilakukan meliputi penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah. Surat ini diberikan kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antar kementerian yang seharusnya.

Selain itu, persetujuan impor tersebut juga tidak disertai rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan prosedur wajib. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kronologi Pembebasan dan Implikasi Hukum

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun untuk kasus korupsi tersebut. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan awal, yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Pembebasan Tom Lembong melalui abolisi Presiden Prabowo menunjukkan penggunaan hak prerogatif kepala negara dalam sistem hukum. Keputusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini juga menyoroti peran Presiden dalam memberikan pengampunan atau penghapusan tuntutan pidana dalam kasus-kasus tertentu.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? Kemendikdasmen Tampung Masukan Publik untuk Percepat Revisi UU Sisdiknas
  • Mengenang Marsma Fajar, Pilot F-16 yang Pernah Cegat Jet Tempur AS, Gugur Saat Pesawat FASI Jatuh di Bogor
  • Fakta Amnesti Presiden: Dua Napi Lapas Semarang Langsung Bebas, Mengapa Hanya Dua?
  • Fakta Unik Car Free Night Kudus: Bakal Digelar Sebulan Sekali, Dorong Ekonomi UMKM Lokal
  • Fakta Unik di Balik Relokasi Pedagang Barito: Demi Taman Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta
  • abolisi tom lembong
  • berita nasional
  • hak abolisi
  • hukum indonesia
  • kasus korupsi
  • konten ai
  • menteri perdagangan
  • #planetantara
  • presiden prabowo
  • rutan cipinang
  • tom lembong bebas
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • haul al marhumin

    Kapolri Hadiri Puncak Haul Ponpes Buntet Cirebon: Pentingnya Kolaborasi Ulama-Umara Jaga Stabilitas Bangsa

    3 Agu 2025
  • berita terkini

    Tragis: Pilot 'Red Wolf' Meninggal Dunia dalam Insiden Pesawat Ringan FASI Jatuh di Bogor

    3 Agu 2025
  • alumni unair

    Tahukah Anda? IKA Unair Ajak Alumni Ambil Peran Strategis dalam Diplomasi Global, Unair Peringkat ke-287 Dunia!

    3 Agu 2025
  • aras gading muda

    Merpati Bali Tantang Aras Gading Muda di Final Kejurnas U-18: Kunci Rebound Bawa Kemenangan Dramatis

    3 Agu 2025
  • bnn kaltim

    Terungkap! BNN Kaltim Pantau Penajam Paser Utara Usai Sita 88,41 Gram Sabu, Wilayah Ini Jadi Sorotan Khusus

    3 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.