Siapa Saksi Meringankan Kasus 'Polisi Tembak Polisi'? Pensiunan Brimob Ungkap Sifat Terdakwa Dadang Iskandar
Sidang lanjutan kasus 'polisi tembak polisi' di Padang hadirkan saksi meringankan, seorang pensiunan Brimob. Apa kesaksiannya tentang terdakwa Dadang Iskandar?

Sidang lanjutan kasus 'polisi tembak polisi' yang melibatkan terdakwa Dadang Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (6/8). Dalam persidangan ini, pihak terdakwa menghadirkan seorang saksi meringankan. Kasus tragis ini sendiri terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada November tahun lalu.
Saksi meringankan yang dihadirkan adalah Khalid, seorang pensiunan kepolisian yang juga merupakan mantan anggota Brimob. Penasehat hukum Dadang Iskandar, ST Mahmud Syaukat, menyatakan bahwa kehadiran saksi ini bertujuan untuk mencari keadilan substansial dalam perkara. Hal ini disampaikan usai persidangan berlangsung.
Sidang pemeriksaan saksi meringankan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo. Menariknya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk tidak mengajukan satu pertanyaan pun kepada saksi. Mereka beralasan bahwa saksi tersebut bukanlah saksi fakta yang berkaitan langsung dengan peristiwa penembakan.
Kesaksian Pensiunan Brimob Ungkap Sifat Terdakwa
Khalid, saksi meringankan dalam kasus 'polisi tembak polisi', memberikan kesaksian mengenai kepribadian terdakwa Dadang Iskandar. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengenal Dadang sebagai sesama anggota Brimob. Keduanya bahkan pernah bertugas bersama di daerah Aceh pada periode 2000-2001.
Dalam kesaksiannya, Khalid menggambarkan Dadang Iskandar sebagai pribadi yang tenang dan baik. Ia menyatakan tidak pernah melihat terdakwa menunjukkan sifat emosional. Kesaksian ini membuat Khalid terkejut ketika mendengar tentang kasus yang menimpa Dadang Iskandar.
Penasehat hukum terdakwa berharap kesaksian ini dapat memberikan gambaran utuh tentang karakter Dadang Iskandar di luar insiden yang terjadi. Namun, tim Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada argumen mereka. Mereka menegaskan bahwa kesaksian Khalid tidak relevan karena tidak berhubungan langsung dengan fakta insiden penembakan.
Kronologi dan Motif di Balik Insiden 'Polisi Tembak Polisi'
Kasus 'polisi tembak polisi' yang melibatkan Dadang Iskandar terjadi di Solok Selatan pada November tahun lalu. Saat kejadian, Dadang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Korban dalam insiden ini adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres yang sama.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU pada sidang perdana, insiden penembakan dipicu oleh kekesalan terdakwa. Dadang Iskandar awalnya meminta bantuan Ulil untuk melepaskan dua orang sopir. Sopir tersebut telah diamankan personel Satreskrim terkait aktivitas pengangkutan material pasir dan batu ilegal.
Namun, permintaan Dadang tidak dipenuhi oleh Ulil selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal. Selain itu, terdakwa juga merasa kesal dengan sikap korban ketika mereka bertemu sebelum penembakan. Dadang mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun tidak disambut oleh Ulil. Ketika Dadang meminta sopir dilepaskan, Ulil hanya menjawab, "sebentar, sebentar".
Diduga gelap mata karena kekesalan yang memuncak, Dadang Iskandar kemudian mengeluarkan pistol miliknya. Ia menembak korban dari jarak dekat hingga akhirnya Ulil Riyanto Anshari meninggal dunia. Sidang terhadap perkara ini telah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Padang, mulai dari agenda pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan para saksi.