Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Panji Gumilang Didakwa Alihkan Dana Yayasan untuk Utang Pribadi
Panji Gumilang Didakwa Alihkan Dana Yayasan untuk Utang Pribadi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panji Gumilang telah mengalihkan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai puluhan miliar rupiah untuk membayar utang pribadi dan membeli aset atas nama sendiri serta keluarga, antara tahun 2014 hingga 2023.

Sidang Perdana Kasus TPPU Panji Gumilang di PN Indramayu
Sidang Perdana Kasus TPPU Panji Gumilang di PN Indramayu

Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang pada 23 Januari 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan dan penundaan sidang lanjutan hingga 6 Februari 2025.