Sidang TPPU Panji Gumilang Ditunda hingga Februari 2025
Pengadilan Negeri Indramayu menunda sidang lanjutan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang hingga 20 Februari 2025 atas permintaan penundaan dari penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota keberatan.
![Sidang TPPU Panji Gumilang Ditunda hingga Februari 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230257.704-sidang-tppu-panji-gumilang-ditunda-hingga-februari-2025-1.jpg)
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu membuat keputusan mengejutkan dengan menunda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang. Sidang yang dijadwalkan Kamis, 6 Februari 2025, ditunda hingga 20 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penundaan untuk mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi.
Alasan Penundaan Sidang
Juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penasihat hukum Panji Gumilang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyusunan eksepsi. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut, menetapkan tanggal baru untuk melanjutkan persidangan. Dengan demikian, agenda pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa akan berlangsung pada 20 Februari 2025 mendatang.
Dakwaan Terhadap Panji Gumilang
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 23 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang. Dakwaan tersebut didasarkan pada pasal kumulatif, yaitu Pasal 70 junto Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dakwaan tersebut berfokus pada dugaan pengalihan kekayaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang. JPU menuding Panji Gumilang, yang menjabat sebagai Ketua Pembina YPI sejak 2005, telah menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar cicilan utang di bank swasta dan membeli aset berupa tanah dan properti.
Sumber Dana dan Aktivitas Keuangan
Menurut JPU, dana yang dialihkan berasal dari berbagai sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga lain yang berafiliasi dengan YPI. Investigasi menunjukkan bahwa Panji Gumilang memiliki 82 rekening bank dan deposito dalam kurun waktu 2014 hingga 2023, yang diduga digunakan untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana yayasan pendidikan dan implikasi hukumnya. Penundaan sidang hingga Februari 2025 memberikan waktu bagi tim kuasa hukum Panji Gumilang untuk mempersiapkan pembelaan yang matang. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam persidangan ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan ke depannya.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan penundaan ini, publik kini menunggu perkembangan selanjutnya. Proses hukum akan berlanjut dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada 20 Februari 2025. Setelah itu, persidangan akan memasuki tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi dan bukti. Publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa yang akan menjadi hasil akhirnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tokoh penting di dunia pendidikan dan implikasinya terhadap pengelolaan keuangan yayasan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yayasan menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini. Publik berharap proses hukum akan berjalan adil dan transparan.
Kesimpulan
Penundaan sidang kasus TPPU Panji Gumilang hingga 20 Februari 2025 memberikan waktu tambahan bagi tim kuasa hukum untuk mempersiapkan pembelaan. Proses hukum akan berlanjut dengan pembacaan eksepsi dan tahap-tahap selanjutnya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dan berharap proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan.