Sistem Penjaminan Mutu Pesantren: Atasi Tantangan Keragaman dan Jaga Kearifan Lokal
Majelis Masyayikh dorong sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren untuk mengatasi disparitas antarpesantren dan memastikan kualitas pendidikan berbasis akhlak dan akidah.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menekankan perlunya sistem penjaminan mutu untuk pendidikan pesantren di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Sabtu, 17 Mei. Pernyataan tersebut menanggapi tantangan besar berupa disparitas dan perbedaan standar yang signifikan antar-pesantren, baik yang berjenjang maupun tidak berjenjang.
Gus Rozin menjelaskan bahwa pendidikan pesantren memiliki karakteristik unik, berbeda dengan sistem pendidikan formal. Sistem ini memiliki pendekatan, pola, dan standar yang khas. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan karakteristik tersebut.
Penyusunan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI-SPME) untuk pesantren merupakan langkah strategis Majelis Masyayikh dalam menjalankan amanat UU No. 18/2019 tentang Pesantren. Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren secara sistematis, namun tetap menjaga kekhasan dan kemandirian masing-masing lembaga.
Sistem Penjaminan Mutu Berbasis Nilai-Nilai Pesantren
Gus Rozin menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu pesantren harus berlandaskan nilai-nilai dasar pesantren, terutama akhlak dan akidah. Hal ini menjadi prioritas utama, baik secara eksplisit maupun implisit, demi mendapatkan pengakuan negara.
“Selain keilmuan, kita secara serius mendudukkan bahwa cita-cita akhlak dan akidah, cita-cita, dan karakter, menjadi prioritas pertama kita dalam menyusun sistem penjaminan mutu ini,” tegas Gus Rozin.
Lebih lanjut, beliau juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas guru pesantren dalam memahami dan mengajarkan kitab kuning secara metodologis. Hal ini bertujuan untuk mendorong perkembangan berpikir kritis para santri.
“Kitab kuning merupakan teks yang hidup, perlu dikembangkan dan dikaji secara metodologis, agar penjaminan mutu ini membuka kesadaran dan pola pikir tidak hanya kepada para santri lebih-lebih kepada para gurunya,” tambahnya.
Dukungan Kementerian Agama
Direktur Pesantren Kementerian Agama dan Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh, Basnang Said, menyatakan dukungan penuh Kemenag terhadap kebijakan ini. Kemenag berkomitmen untuk mengawal kebijakan yang berkaitan dengan pesantren dan memastikan hak-hak para kiai dan santri terpenuhi.
Basnang menekankan pentingnya pengakuan negara atas pendidikan yang ditempuh para santri melalui ijazah. Beliau menyatakan bahwa santri berhak mendapatkan ijazah sebagai bukti pengakuan atas pembelajaran yang telah mereka lalui di pesantren.
“Santri yang mengikuti pendidikan formal dengan belajar mulai pagi sampai siang lulus mendapatkan ijazah, artinya diakui negara,” ujar Basnang.
Pentingnya Standarisasi Mutu Tanpa Mengabaikan Kearifan Lokal
Implementasi sistem penjaminan mutu ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan kualitas pendidikan di berbagai pesantren di Indonesia. Dengan adanya standar mutu yang terukur, diharapkan kualitas pendidikan di pesantren dapat ditingkatkan secara merata tanpa mengesampingkan kekhasan dan nilai-nilai yang telah lama dipegang teguh oleh masing-masing lembaga. Sistem ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan sistem ini dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien di berbagai pesantren dengan latar belakang dan karakteristik yang beragam. Perlu adanya kolaborasi dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan para pengelola pesantren sendiri.
Sistem penjaminan mutu ini bukan hanya sekadar sertifikasi, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren secara berkelanjutan, menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa Indonesia.