Siswa di Sumenep Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pembakaran Motor Guru
Seorang siswa di Kepulauan Kangean, Sumenep, dijerat tiga pasal berlapis karena membakar motor guru dan mengancam dengan parang pada 13 Januari 2025, kasus pertama di dunia pendidikan Sumenep.

Polres Sumenep menjerat seorang siswa dengan pasal berlapis atas kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean. Peristiwa ini terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, dan melibatkan seorang siswa berinisial AQ (19) yang merupakan pelaku utama.
Kasus ini cukup unik karena merupakan kasus pertama yang ditangani Polres Sumenep, terkait konflik antara guru dan murid. AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, menjelaskan bahwa AQ dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan penegakan hukum yang adil.
Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, karena AQ juga mengancam guru tersebut dengan menggunakan parang. Selanjutnya, Pasal 406 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan perusakan barang, yakni pembakaran sepeda motor milik guru tersebut.
Selain itu, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juga dikenakan, yang berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman untuk keseluruhan pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Semua barang bukti telah diamankan, termasuk sepeda motor yang telah terbakar dan parang yang digunakan AQ untuk mengancam guru tersebut. Saat ini, tersangka AQ ditahan di Polsek Arjasa. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali di dunia pendidikan Sumenep.
Kasus pembakaran motor guru honorer di SMA Putra Bangsa, Kepulauan Kangean ini menjadi sorotan, karena menggambarkan sebuah tindakan yang tidak hanya merusak harta benda, tapi juga menimbulkan keresahan dan merusak citra dunia pendidikan. Tindakan yang dilakukan AQ sangat meresahkan dan perlu mendapatkan hukuman yang setimpal.
Polres Sumenep berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. Dengan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik siswa maupun guru, untuk selalu menjaga komunikasi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan aman bagi semua.