Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Siswa di Sumenep Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pembakaran Motor Guru

Seorang siswa di Kepulauan Kangean, Sumenep, dijerat tiga pasal berlapis karena membakar motor guru dan mengancam dengan parang pada 13 Januari 2025, kasus pertama di dunia pendidikan Sumenep.

Rabu, 29 Jan 2025 21:19:00
sumenep
Copied!
Siswa di Sumenep Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pembakaran Motor Guru
Seorang siswa di Kepulauan Kangean, Sumenep, dijerat tiga pasal berlapis karena membakar motor guru dan mengancam dengan parang pada 13 Januari 2025, kasus pertama di dunia pendidikan Sumenep. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Polres Sumenep menjerat seorang siswa dengan pasal berlapis atas kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean. Peristiwa ini terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, dan melibatkan seorang siswa berinisial AQ (19) yang merupakan pelaku utama.

Kasus ini cukup unik karena merupakan kasus pertama yang ditangani Polres Sumenep, terkait konflik antara guru dan murid. AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, menjelaskan bahwa AQ dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan penegakan hukum yang adil.

Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, karena AQ juga mengancam guru tersebut dengan menggunakan parang. Selanjutnya, Pasal 406 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan perusakan barang, yakni pembakaran sepeda motor milik guru tersebut.

Selain itu, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juga dikenakan, yang berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman untuk keseluruhan pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Semua barang bukti telah diamankan, termasuk sepeda motor yang telah terbakar dan parang yang digunakan AQ untuk mengancam guru tersebut. Saat ini, tersangka AQ ditahan di Polsek Arjasa. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali di dunia pendidikan Sumenep.

Kasus pembakaran motor guru honorer di SMA Putra Bangsa, Kepulauan Kangean ini menjadi sorotan, karena menggambarkan sebuah tindakan yang tidak hanya merusak harta benda, tapi juga menimbulkan keresahan dan merusak citra dunia pendidikan. Tindakan yang dilakukan AQ sangat meresahkan dan perlu mendapatkan hukuman yang setimpal.

Polres Sumenep berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. Dengan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik siswa maupun guru, untuk selalu menjaga komunikasi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan aman bagi semua.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • hukum
  • #kasusgurusiswa
  • #pembakaranmotor
  • pendidikan
  • sumenep
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Chandra Hamdani Noor
Editor Chandra Hamdani Noor
C
Reporter
  • Chandra Hamdani Noor
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • aplikasi

    Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula

    5 Okt 2025
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.