Sritex Tetap Beroperasi Meski Sudah Pailit: Manajemen Jalankan Amanat Pemerintah
Meskipun dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex masih mengendalikan operasional perusahaan untuk menjaga agar karyawan tetap bekerja dan perusahaan tetap berjalan atas amanat pemerintah.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa manajemen perusahaan masih memegang kendali operasional meskipun Sritex telah dinyatakan pailit. Pernyataan ini disampaikan usai rapat verifikasi piutang kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (21/1).
Menjaga Operasional Sritex
Iwan menjelaskan bahwa upaya mempertahankan operasional Sritex bertujuan utama untuk tetap membayar gaji karyawan. Ia mengakui adanya aktivitas keluar masuk barang di pabrik meskipun status perusahaan sudah pailit. Hal ini merupakan amanat pemerintah untuk menjaga agar Sritex tetap beroperasi secara normal dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Amanat Pemerintah dan Tantangan ke Depan
Keputusan untuk melanjutkan operasional Sritex merupakan amanah langsung dari pemerintah. Meskipun demikian, Iwan menekankan bahwa hingga saat ini belum ada skema penyelamatan yang konkret dari pemerintah. Manajemen Sritex terus berupaya berkomunikasi dan berupaya menghadapi tantangan ini agar tetap dapat beroperasi. Mereka juga menghormati proses hukum kepailitan yang sedang berlangsung.
Pandangan Berbeda dari Kurator
Berbeda dengan pernyataan manajemen, Denny Ardiansyah, salah satu kurator kepailitan PT Sritex, menyatakan bahwa debitor (Sritex) telah kehilangan semua hak atas perusahaan setelah dinyatakan pailit. Denny menegaskan bahwa tindakan kurator didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kesimpulan
Terdapat perbedaan pandangan antara manajemen PT Sritex dan kurator terkait operasional perusahaan pasca-pailit. Manajemen menyatakan tetap mengoperasikan perusahaan atas amanat pemerintah untuk menghindari PHK karyawan, sementara kurator menyatakan debitor telah kehilangan hak atas perusahaan. Situasi ini menunjukkan kompleksitas proses hukum kepailitan dan upaya untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang terlibat.