Sritex Kembali Pekerjakan Karyawan: Strategi Penyewaan Aset Menjaga Nilai Perusahaan
Tim kurator Sritex mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK dengan menawarkan penyewaan aset perusahaan kepada investor, menjaga nilai aset dan memitigasi dampak kebangkrutan.

Jakarta, 3 Maret 2025 - Kabar mengejutkan datang dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Setelah dinyatakan pailit, tim kurator perusahaan tekstil besar ini mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan aset dan melindungi para karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah tersebut berupa pemberian opsi penyewaan aset perusahaan, khususnya mesin-mesin industri, kepada investor potensial. Hal ini dilakukan sembari menunggu proses lelang aset perusahaan selesai.
Inisiatif ini diungkapkan langsung oleh anggota tim kurator Sritex, Nurma Sadikin, saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Nurma menjelaskan bahwa strategi ini bertujuan untuk mempertahankan nilai aset perusahaan yang tengah dalam proses pailit. Dengan menyewakan aset, diharapkan mesin-mesin tekstil tetap beroperasi dan menghasilkan pendapatan, sekaligus menjaga nilai harta pailit hingga proses lelang tuntas.
Lebih lanjut, Nurma menekankan bahwa langkah ini juga akan membuka peluang bagi karyawan yang terkena PHK untuk kembali bekerja. "Dalam dua minggu ke depan, kami akan memutuskan investor mana yang akan menyewa aset Sritex. Hal ini akan menyerap tenaga kerja sehingga karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh penyewa yang baru," ujar Nurma.
Rekrutmen Kembali Karyawan dan Penyewaan Aset Sritex
Proses rekrutmen karyawan yang terkena PHK akan dilakukan oleh investor yang terpilih sebagai penyewa aset Sritex. Tim kurator saat ini tengah gencar melakukan komunikasi dan negosiasi dengan berbagai investor di bidang tekstil. Mereka berharap dapat menemukan investor yang tepat dan berkomitmen untuk melanjutkan operasional pabrik dan mempekerjakan kembali karyawan Sritex.
Nurma menegaskan bahwa nama Sritex tidak akan digunakan lagi oleh penyewa maupun pemenang lelang. "Sudah dengan investor yang baru. Kami tidak tahu PT apa nanti yang akan kami putuskan dalam tahap negosiasi," jelasnya. Hal ini menandakan dimulainya babak baru bagi perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan Indonesia ini.
Selain fokus pada penyewaan aset dan rekrutmen karyawan, tim kurator juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Hal ini termasuk pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan. Komitmen ini menunjukkan kepedulian tim kurator terhadap nasib para karyawan yang terdampak pailitnya Sritex.
Dampak Pailit Sritex dan Dukungan Pemerintah
Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, karyawan PT Sritex resmi berhenti bekerja pada 1 Maret 2025. Disperinaker telah menyampaikan sejak awal bahwa hak-hak karyawan, seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan pesangon, harus dipenuhi. Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa perusahaan selama ini telah membayarkan premi secara tertib.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi karyawan selama ini. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut. Langkah pemerintah dalam memfasilitasi penyewaan aset dan rekrutmen kembali karyawan ini diharapkan dapat meringankan beban para karyawan dan menjaga stabilitas ekonomi di daerah.
Strategi penyewaan aset yang dijalankan oleh tim kurator Sritex merupakan upaya inovatif untuk menyelamatkan aset perusahaan dan meringankan dampak pailit. Langkah ini juga menunjukkan komitmen untuk melindungi para karyawan yang terdampak. Proses negosiasi dengan investor dan rekrutmen karyawan diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Semoga upaya ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menghadapi situasi pailit, dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan karyawan dan pelestarian aset perusahaan.