Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Diperpanjang Tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik akan diperpanjang hingga tahun 2025 untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
![Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Diperpanjang Tahun 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220234.550-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-diperpanjang-tahun-2025-1.jpeg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Kabar baik bagi para penggemar kendaraan listrik di Indonesia! Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta per unit untuk motor listrik akan tetap berlanjut hingga tahun 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Airlangga saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Program subsidi ini merupakan bagian penting dari strategi pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia dan berkontribusi pada transisi energi bersih. Dengan subsidi ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke motor listrik yang lebih ramah lingkungan.
Subsidi Motor Listrik: Jaminan Kelanjutan Program
Saat ditanya mengenai kelanjutan program subsidi ini, mengingat kondisi fiskal negara, Airlangga memberikan jaminan. Ia menyatakan bahwa program subsidi motor listrik telah disetujui oleh pemerintah dan tidak akan mengganggu program-program lainnya. "Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap," tegas Airlangga. "Mungkin (untuk diperpanjang), karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu," tambahnya.
Penerapan kebijakan subsidi ini menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga memastikan, "Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan."
Aturan dan Mekanisme Subsidi
Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan berbagai syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan revisi dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu ketentuan penting adalah batasan satu subsidi per KTP, artinya setiap individu hanya bisa mendapatkan subsidi sekali.
Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk subsidi 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi. Pemerintah berencana meningkatkan kuota hingga 1 juta unit pada tahun 2024, dan kemungkinan akan diperluas lagi pada tahun 2025.
Dampak Positif Subsidi Terhadap Industri Kendaraan Listrik
Subsidi motor listrik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap industri kendaraan listrik di Indonesia. Selain mendorong peningkatan penjualan motor listrik, subsidi ini juga dapat memacu inovasi dan pengembangan teknologi di sektor ini. Dengan semakin banyaknya motor listrik yang beredar, diharapkan pula dapat mengurangi polusi udara dan emisi karbon di Indonesia.
Pemerintah optimistis bahwa dengan keberlanjutan program subsidi ini, target transisi energi bersih akan dapat tercapai lebih cepat. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi dampak perubahan iklim dan menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Kesimpulan
Kepastian perpanjangan subsidi motor listrik hingga tahun 2025 menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan terukur, diharapkan Indonesia dapat semakin maju dalam pengembangan industri kendaraan listrik dan mencapai target transisi energi bersihnya.