Sulawesi Tenggara Wajibkan Putar Lagu Indonesia Raya di Perkantoran, Bangkitkan Rasa Patriotisme
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menginstruksikan seluruh perkantoran dan masyarakat untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 dan 16.00 WITA guna meningkatkan rasa patriotisme.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengeluarkan instruksi terbaru yang mewajibkan seluruh perkantoran dan masyarakat di wilayah tersebut untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja. Instruksi ini diterapkan mulai hari ini, Selasa, 11 Maret 2024, pukul 10.00 dan 16.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk membangkitkan kembali semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat Sulawesi Tenggara. Pemutaran lagu Indonesia Raya diharapkan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menjelaskan bahwa inisiatif ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengingatkan kembali pentingnya nilai-nilai kebangsaan. "Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan jiwa patriot kita. Terkadang kan kita lupa, jadi setiap jam 10 itu diwajibkan untuk menyanyikan Indonesia Raya," ungkap Gubernur Andi Sumangerukka dalam konferensi pers di Kendari.
Kebijakan Nasionalisme di Sulawesi Tenggara
Instruksi ini akan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Pemprov Sultra telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai landasan hukum kebijakan ini. Pemutaran lagu Indonesia Raya akan dimulai di fasilitas publik terlebih dahulu, sebelum kemudian meluas ke seluruh lapisan masyarakat.
Gubernur Andi Sumangerukka menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan contoh yang baik. "Memulai itu harus ada. Kita mulai dahulu dari aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan contoh setelah itu nanti akan dicontoh oleh masyarakat," tambahnya.
Surat Edaran Gubernur tersebut mengacu pada Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Undang-undang ini mengatur tentang diperdengarkan dan/atau dinyanyikannya lagu Indonesia Raya sebagai penguatan rasa kebangsaan.
Penerapan di Berbagai Fasilitas Publik
Surat Edaran Gubernur Sultra secara eksplisit menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya wajib diputar di berbagai fasilitas publik. "Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan masyarakat, ASN, TNI, POLRI, serta karyawan/karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Tenggara, maka diharapkan kepada bapak/ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10:00 WITA dan pukul 16:00 WITA atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan, dan pasar," demikian bunyi sebagian isi Surat Edaran tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan rasa kebanggaan dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Sulawesi Tenggara. Pemprov Sultra optimistis kebijakan ini akan mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.
Pemprov Sultra berharap dengan adanya kebijakan ini, rasa nasionalisme dan patriotisme masyarakat Sultra akan semakin meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara dapat lebih mencintai dan menghargai lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai simbol persatuan dan kesatuan bangsa.