Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Diputar Dua Kali Sehari di Banten
Penjabat Gubernur Banten menginstruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya dua kali sehari di berbagai tempat untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan patriotisme.
![Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Diputar Dua Kali Sehari di Banten](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/130040.568-lagu-kebangsaan-indonesia-raya-diputar-dua-kali-sehari-di-banten-1.jpg)
Penjabat Gubernur Banten, A Damenta, baru-baru ini mengeluarkan instruksi yang cukup menarik perhatian. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025 tertanggal 31 Januari 2025, beliau memerintahkan agar lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar sebanyak dua kali setiap hari kerja, tepatnya pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB.
Tujuan Pemutaran Lagu Indonesia Raya
Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari bupati/wali kota se-Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga pimpinan instansi swasta. Pemutaran lagu Indonesia Raya diharapkan dapat dilakukan di berbagai tempat umum, seperti kantor pemerintahan, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
Damenta menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan rasa kebangsaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat Banten. Ia berharap langkah ini dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD.
Dasar Hukum dan Implementasi
SE tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan. Dengan demikian, instruksi ini bukanlah kebijakan yang tiba-tiba muncul, melainkan memiliki payung hukum yang jelas.
Implementasi di lapangan tentu akan menjadi tantangan tersendiri. Bagaimana memastikan semua instansi dan tempat umum mematuhi instruksi ini? Apakah akan ada pengawasan dan evaluasi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak hanya menjadi wacana semata. Koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dengan pihak-pihak terkait sangat krusial untuk keberhasilan program ini.
Respon Masyarakat dan Potensi Kontroversi
Meskipun bertujuan mulia, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak mungkin akan menyambut positif instruksi ini sebagai upaya untuk memperkuat nasionalisme. Namun, ada juga yang mungkin menilai kebijakan ini sebagai sesuatu yang berlebihan atau kurang efektif. Diskusi publik yang sehat dan terbuka sangat diperlukan untuk menampung berbagai pandangan dan masukan.
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada penegakan aturan, tetapi juga pada pemahaman dan penerimaan masyarakat. Jika masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan ini, maka kemungkinan besar akan ada dukungan yang lebih luas. Komunikasi yang efektif dari pemerintah sangat penting untuk membangun persepsi positif dan meminimalisir potensi kontroversi.
Kesimpulan
Instruksi Penjabat Gubernur Banten untuk memutar lagu Indonesia Raya dua kali sehari merupakan upaya untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan patriotisme. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan mulia. Namun, implementasi dan penerimaan masyarakat akan menjadi penentu keberhasilannya. Komunikasi yang transparan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak akan sangat penting untuk memastikan kebijakan ini dapat mencapai tujuannya tanpa menimbulkan kontroversi yang tidak perlu.