Gubernur Bali Terbitkan Kebijakan Wajib Kumandangkan Indonesia Raya, Selaras dengan Visi Presiden Prabowo
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan kebijakan wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya di berbagai instansi, selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ideologi bangsa.

Gubernur Bali, Wayan Koster, baru-baru ini menerbitkan kebijakan wajib memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di seluruh wilayah Bali. Kebijakan ini merupakan kebijakan pertama Gubernur Koster di periode keduanya, dan telah resmi dikeluarkan pada 4 Maret 2025. Kebijakan ini mencakup instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, adat, dan juga sektor swasta di Bali. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Koster di Denpasar.
Keputusan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Gubernur Koster menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program pertama dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat ideologi bangsa. "Kebijakan ini selaras dengan program pertama dari Asta Cita bapak presiden yakni memperkuat ideologi bangsa," tegas Wayan Koster. Ia juga menambahkan bahwa surat edaran ini merupakan kebijakan pertamanya setelah dilantik pada 20 Februari 2025, dan mencerminkan komitmennya terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta nasionalisme.
Implementasi Kebijakan di Seluruh Bali
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 ini mengatur beberapa poin penting. Pertama, lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib dikumandangkan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila, dan juga pada saat pengibaran atau penurunan bendera. Kedua, lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
Ketiga, saat lagu Indonesia Raya berkumandang, setiap individu yang tidak sedang melakukan aktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain diwajibkan menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegak hingga lagu selesai. Keempat, Bupati dan Walikota se-Bali ditugaskan untuk memastikan pelaksanaan surat edaran ini oleh pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/perbekel. Gubernur Koster juga meminta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan kearifan lokal.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karena adanya penurunan semangat nasionalisme di Bali, melainkan sebagai upaya untuk memperkuat semangat tersebut. "Kalau nasionalisme di Bali sudah pasti tidak menurun, nasionalisme di Bali justru menurut saya sangat baik, semakin baik, dan tentunya tidak ada arahan tertulis dari pemerintah pusat, ini merupakan kesadaran dari kami," jelas Gubernur Koster.
Pengawasan dan Implementasi
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan baik di seluruh lapisan masyarakat Bali, tanpa mengabaikan kearifan lokal yang telah ada. Kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk keberhasilan program ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme dan persatuan di Bali, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ideologi bangsa.
Langkah Gubernur Koster ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, meskipun ada beberapa yang masih mempertanyakan efektivitasnya. Namun, secara keseluruhan, kebijakan ini dianggap sebagai upaya positif untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat Bali.