Tahukah Anda? Indonesia Desak Solusi Dua Negara Tegas dan Tak Terbantahkan untuk Palestina
Indonesia menyerukan implementasi Solusi Dua Negara yang tegas dan tak terbantahkan untuk mengakhiri konflik di Gaza, menegaskan kembali komitmennya pada perdamaian global.

Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam upaya perdamaian global. Melalui Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, Indonesia mendesak semua negara untuk mewujudkan solusi dua negara. Langkah ini dinilai sebagai jalan tegas dan tak terbantahkan guna menyelesaikan konflik antara Israel dan Palestina.
Seruan ini disampaikan Nasir dalam Konferensi Tingkat Tinggi Internasional tentang Implementasi Solusi Dua Negara. Acara penting tersebut diselenggarakan oleh Prancis dan Arab Saudi di Markas Besar PBB, New York, pada 29 Juli 2025. Indonesia siap bekerja sama dengan semua negara demi mencapai tujuan mulia ini.
Solusi yang didorong Indonesia harus berlandaskan hukum internasional, perbatasan tahun 1967, dan resolusi PBB yang relevan. Ini merupakan upaya konkret untuk mengakhiri krisis kemanusiaan di Gaza. Serta memastikan masa depan yang damai bagi kedua belah pihak.
Dukungan Global dan Pengakuan Internasional
Indonesia menyambut baik Pernyataan Bersama yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Pernyataan ini didukung oleh hampir 30 pemimpin negara yang menyerukan penghentian perang dan krisis kemanusiaan di Gaza. Inisiatif global lainnya juga mendukung kemerdekaan Palestina.
Apresiasi khusus disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Prancis atas keputusan berani negaranya. Prancis secara resmi mengakui negara Palestina pada September 2025. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya pengakuan kedaulatan Palestina.
Inggris juga mendapat pujian atas keputusannya untuk mengakui negara Palestina pada September 2025. Pengakuan ini akan terjadi kecuali Israel mengakhiri serangan militer. Serta berkomitmen pada perdamaian jangka panjang melalui implementasi solusi dua negara.
Deklarasi New York dan Isu Krusial
KTT Internasional PBB menghasilkan “Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.” Deklarasi ini mendapatkan dukungan luas dari negara-negara anggota PBB. Ini menunjukkan konsensus global terhadap isu Palestina.
Deklarasi tersebut menekankan pentingnya mengakhiri perang di Gaza segera. Selain itu, blokade bantuan kemanusiaan harus dicabut tanpa penundaan. Dukungan penuh juga diberikan untuk implementasi Rencana Rekonstruksi Arab-OIC guna membangun kembali Gaza.
Deklarasi ini juga mencakup ringkasan dari delapan kelompok kerja. Kelompok-kelompok ini membahas isu-isu kunci yang memerlukan perhatian. Tujuannya untuk mengakhiri perang di Gaza dan melaksanakan negosiasi pascaperang antara Palestina dan Israel.
Isu-isu tersebut meliputi implementasi gencatan senjata, keamanan, bantuan kemanusiaan, pemulihan dan rekonstruksi Gaza, situasi kemanusiaan di Tepi Barat. Juga rencana untuk mencapai Palestina yang merdeka dan berdaulat, serta dukungan untuk pembangunan ekonomi dan reformasi Otoritas Palestina.
Peran Strategis Indonesia dalam Upaya Perdamaian
KTT Internasional ini merupakan mandat dari Sesi Darurat Majelis Umum PBB tahun 2024. Ini adalah sarana untuk mengimplementasikan opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ). Opini tersebut terkait pendudukan ilegal Israel atas Palestina.
Konferensi ini awalnya diusulkan oleh Komite PBB tentang Pelaksanaan Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina (CEIRPP). Indonesia merupakan salah satu wakil ketua komite tersebut. Ini menunjukkan peran aktif Indonesia di forum internasional.
Menjelang konferensi, Indonesia bersama Italia turut memimpin kelompok kerja keamanan. Kelompok ini menghasilkan rekomendasi untuk mencapai keamanan abadi di Gaza dan Tepi Barat. Ini akan terealisasi pascaperang Gaza.
Kelompok kerja tersebut telah melakukan konsultasi intensif. Tujuannya untuk mengembangkan langkah-langkah konkret. Ini demi memastikan keamanan Palestina dan Israel, serta wilayah Timur Tengah yang lebih luas.