Tahukah Anda? Masyarakat Diminta Kritis Pilih Depot Air Minum Isi Ulang Demi Kesehatan
Masyarakat diimbau lebih kritis memilih depot air minum isi ulang. Pastikan legalitas dan higienitasnya demi menjamin kualitas air minum yang aman dan sehat. Apa saja yang perlu diperhatikan?

Yayasan Jiva Svastha Nusantara mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas dan kritis dalam memilih depot air minum isi ulang. Ajakan ini tidak hanya berlandaskan pada harga atau kedekatan lokasi, melainkan juga aspek vital seperti legalitas dan higienitas. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kualitas air minum yang aman dan terjamin.
Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra, menekankan bahwa masyarakat harus memastikan aspek legal, teknis, dan higienitas air minum. Edukasi ini merupakan bagian dari kampanye nasional "Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu 2025". Kegiatan edukasi publik telah diselenggarakan di kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan, guna meningkatkan literasi masyarakat.
Kampanye tersebut berfokus pada pemahaman risiko kontaminasi dan pentingnya standar kualitas air yang tinggi. Surya Putra berharap konsumen tidak lagi menjadi korban praktik depot yang abai terhadap regulasi. Dengan meningkatnya kekritisan konsumen, pelaku usaha diharapkan terdorong untuk memperbaiki standar layanan mereka. Ini merupakan langkah signifikan dalam membangun budaya air minum yang adil dan aman bagi seluruh masyarakat.
Praktik Ilegal Penggunaan Galon Bermerek
Salah satu isu krusial yang disoroti Yayasan Jiva Svastha Nusantara adalah penggunaan galon bermerek oleh depot air minum isi ulang. Praktik ini secara tegas dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Hal tersebut tidak hanya membingungkan konsumen, tetapi juga melanggar ketentuan teknis yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 651 Tahun 2004.
Surya Putra menjelaskan bahwa depot air minum isi ulang tidak diizinkan menggunakan galon dengan label dagang. Mereka wajib menyediakan galon polos untuk konsumen. Jika masyarakat membawa galon bermerek ke depot, ini justru berpotensi membahayakan. Situasi tersebut dapat menimbulkan kesan keliru bahwa air di dalamnya adalah air bermerek, padahal berasal dari depot isi ulang.
Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya kepatuhan beberapa pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Konsumen perlu memahami perbedaan ini agar tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan galon polos adalah bagian integral dari transparansi dan kejujuran dalam bisnis air minum isi ulang.
Peran Krusial Higienitas Operator dan Kewaspadaan Konsumen
Operator depot air minum isi ulang merupakan salah satu titik rawan dalam rantai distribusi air minum. Perilaku operator yang tidak higienis dapat menjadi sumber utama kontaminasi air. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk bertindak sebagai pengawas tambahan guna memastikan kualitas air yang mereka konsumsi.
Surya Putra mendorong masyarakat untuk aktif bertanya kepada pemilik depot mengenai beberapa hal penting. Pertanyaan tersebut meliputi hasil uji laboratorium terakhir yang dilakukan, masa berlaku Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta kebiasaan higienitas operator yang bertugas. Informasi ini sangat penting untuk menilai komitmen depot terhadap standar kesehatan.
Konsumen harus menyadari bahwa pemilihan depot bukan hanya soal harga murah, melainkan tentang kesehatan keluarga mereka. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui dan menuntut depot agar patuh terhadap aturan yang berlaku. Sikap proaktif konsumen dapat mendorong peningkatan standar kebersihan dan keamanan di seluruh depot air minum isi ulang.
Memahami Perizinan dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Wuhgini, mengungkapkan bahwa masih banyak pengusaha depot yang salah paham mengenai perizinan. Banyak yang merasa sudah memiliki izin hanya dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, NIB hanyalah langkah awal dalam proses perizinan dan belum mencakup aspek kesehatan.
Wuhgini menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti konkret bahwa depot telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan. Sertifikat ini memiliki masa berlaku terbatas, yaitu hanya tiga tahun. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh langsung percaya jika melihat stiker SLHS menempel di depot.
Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku SLHS tersebut. Verifikasi ini krusial untuk memastikan bahwa depot masih memenuhi standar kesehatan yang berlaku. Pemahaman yang benar tentang perbedaan antara NIB dan SLHS akan membantu masyarakat dalam memilih depot air minum isi ulang yang benar-benar terjamin kualitasnya.