Tahukah Anda? Pemkab Sigi Dorong Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja
Pemerintah Kabupaten Sigi serius menggarap perlindungan pekerja. Simak upaya Pemkab Sigi dalam mendorong perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sigi demi kesejahteraan ribuan warganya.

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara aktif menginisiasi lahirnya peraturan daerah (perda) mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut. Upaya ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menjelaskan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial. Tujuannya adalah memastikan setiap kepala daerah menyusun serta menetapkan regulasi pendukung.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan dianggap sangat penting dan strategis dalam melindungi pekerja beserta keluarganya dari berbagai risiko. Risiko tersebut meliputi kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Dengan adanya perda ini, pekerja formal maupun informal di Sigi akan merasa lebih tenang dan aman dalam menjalankan aktivitasnya.
Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Sigi
Program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah pilar esensial dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja. Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menegaskan bahwa program ini memberikan kepastian perlindungan. Ini mencakup berbagai risiko yang mungkin dihadapi pekerja di Kabupaten Sigi.
Kabupaten Sigi memiliki banyak pekerja baik di sektor formal maupun informal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Keberadaan mereka sangat vital bagi pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua pekerja terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sigi.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang. Mereka tidak perlu khawatir akan dampak finansial dari kecelakaan atau kondisi tidak terduga lainnya. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup pekerja.
Dukungan Anggaran dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berhenti pada regulasi. Dukungan nyata juga ditunjukkan melalui alokasi anggaran yang signifikan. Hal ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2023, Pemkab Sigi telah memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 120 pekerja rentan. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp24 juta untuk periode 12 bulan. Kemudian, pada tahun 2024, sebanyak 54 peserta mendapatkan perlindungan dengan anggaran Rp21 juta selama 24 bulan melalui DPA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam kepesertaan. Pada tahun 2024, tercatat 12.519 peserta masuk dalam jaminan sosial penerima upah. Mereka bekerja di instansi pemerintah maupun swasta di Kabupaten Sigi.
Peningkatan ini menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi akan pentingnya jaminan sosial. Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja.
Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Pekerja Sigi
Meskipun ada upaya positif, tantangan terkait ketenagakerjaan masih ada di Kabupaten Sigi. Data dari BPJS Ketenagakerjaan Sulteng mencatat jumlah pengangguran di Sigi mencapai 3.889 jiwa pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan perlunya perhatian lebih lanjut terhadap masalah pengangguran Sigi.
Pekerja merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah. Kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas utama pemerintah. Oleh karena itu, upaya kolaboratif antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat diperlukan.
Harapannya, dengan adanya perda jaminan sosial ketenagakerjaan ini, cakupan BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkat. Ini akan memberikan kepastian hukum yang kuat. Pada akhirnya, semua pekerja di Sigi akan terlindungi secara optimal.