Tahukah Anda? Polda Kalbar Tingkatkan Kasus Oli Palsu ke Penyidikan, Pelanggaran Konsumen Terbukti!
Polda Kalbar telah menaikkan status kasus peredaran oli palsu ke tahap penyidikan setelah hasil uji lab membuktikan adanya pelanggaran. Apa saja bukti yang ditemukan?

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu. Peningkatan ini dilakukan ke tahap penyidikan setelah hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran perlindungan konsumen yang serius.
Keputusan penting ini diambil setelah penyidik menerima hasil uji lab dari berbagai lembaga kredibel. Sebanyak 45 sampel pelumas yang diamankan dari gudang di Kabupaten Kubu Raya telah diuji secara menyeluruh.
Kombes Pol Burhanudin, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium menjadi dasar kuat. Hal ini memungkinkan penyidik untuk melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status kasus.
Proses Penyidikan dan Bukti Ilmiah
Peningkatan status perkara ke penyidikan didasarkan pada temuan signifikan. Hasil uji laboratorium dari Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM menjadi landasan utama. Ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam menangani kasus oli palsu secara profesional.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi kunci untuk mengumpulkan informasi. Seorang ahli dari PT Pertamina Lubricants juga telah dimintai keterangan. Keterangan ini sangat vital dalam memahami karakteristik pelumas.
Dalam waktu dekat, penyidik berencana meminta keterangan tambahan dari ahli. Ahli tersebut berasal dari Ditjen Migas dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Langkah ini diambil sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Jerat Hukum dan Komitmen Transparansi
Pasal yang disangkakan dalam kasus oli palsu ini adalah Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi dasar hukumnya. Ini menunjukkan fokus pada perlindungan hak-hak konsumen.
Kombes Pol Burhanudin menargetkan penetapan tersangka dapat segera dilakukan. Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini diharapkan berjalan efisien dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan komitmen penyidikan. Proses ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.
Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti hingga uji laboratorium, dilakukan dengan hati-hati. Polda Kalbar memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Penanganan kasus ini memang membutuhkan waktu lebih panjang.
Kronologi Penemuan Kasus
Kasus dugaan peredaran oli palsu ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan temuan gudang penyimpanan. Lokasi gudang berada di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss, Kubu Raya.
Penemuan gudang tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni 2025 lalu. Setelah penemuan, polisi segera memasang garis polisi di lokasi. Ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah perusakan.
Petugas juga melakukan penghitungan barang bukti yang ada di gudang. Sampel pelumas diambil dari lokasi untuk kemudian diuji di laboratorium. Langkah-langkah ini penting untuk mengumpulkan bukti kuat.