Tahukah Anda? Presiden Prabowo Resmikan Struktur Baru Kementerian Pertahanan dengan Dua Badan Tambahan
Presiden Prabowo Subianto resmi menambah dua badan baru di struktur baru Kementerian Pertahanan melalui Perpres 85/2025. Apa saja fungsi dan dampaknya bagi pertahanan negara?

Presiden Prabowo Subianto telah mengukuhkan langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara dengan meresmikan penambahan dua badan baru di struktur organisasi Kementerian Pertahanan. Pembentukan dua badan ini, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.
Peraturan Presiden tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan. Perpres 85/2025 ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025, dengan salinan resminya telah diterima oleh ANTARA pada hari Jumat.
Penambahan badan baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Kementerian Pertahanan dalam menghadapi tantangan masa depan. Selain itu, Perpres ini juga mencakup perubahan nomenklatur beberapa organisasi internal untuk meningkatkan efisiensi dan spesialisasi tugas.
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan: Fokus pada Kesiapan Alutsista
Salah satu entitas baru yang dibentuk adalah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada menteri, serta dipimpin oleh seorang kepala badan yang memiliki otoritas penuh dalam menjalankan tugasnya.
Tugas utama Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan adalah menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan. Hal ini krusial untuk memastikan kesiapan operasional seluruh aset pertahanan negara.
Fungsi badan ini mencakup penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan. Selain itu, badan ini juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeliharaan langsung, koordinasi farmasi pertahanan, serta pemantauan, analisis, dan evaluasi hasil kegiatan. Administrasi internal juga menjadi bagian dari tanggung jawabnya.
Struktur organisasi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat. Ini dirancang untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas vitalnya.
Badan Cadangan Nasional: Pilar Kekuatan Pertahanan Negara
Entitas baru kedua yang dibentuk adalah Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan. Pembentukan badan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun kekuatan cadangan yang siap siaga untuk mendukung pertahanan negara dalam berbagai skenario.
Aturan mengenai Badan Cadangan Nasional ini secara spesifik diatur dalam Bagian Kedelapan B Perpres Nomor 85 Tahun 2025. Detail mengenai tugas dan fungsinya dapat ditemukan pada Pasal 35E ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 35F, Pasal 35G, dan Pasal 35H ayat (1) sampai dengan ayat (10).
Kehadiran Badan Cadangan Nasional diharapkan dapat memperkuat kapabilitas pertahanan Indonesia. Badan ini akan menjadi pilar penting dalam mobilisasi sumber daya dan personel untuk mendukung kebutuhan pertahanan di masa mendatang, memastikan negara memiliki kekuatan respons yang adaptif dan tangguh.
Perubahan Nomenklatur dan Penguatan Fungsi Lainnya
Selain penambahan dua badan baru, Perpres Nomor 85 Tahun 2025 juga mengatur perubahan nomenklatur beberapa organisasi di internal Kementerian Pertahanan. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan nama dengan fungsi yang lebih spesifik dan modern.
- Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), yang semula bernama Badan Sarana Pertahanan (Baranahan).
- Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), yang semula bernama Badan Penelitian dan Pengembangan.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), yang semula bernama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
- Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), yang semula bernama Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan).
Perubahan nomenklatur ini mencerminkan upaya Kementerian Pertahanan untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pertahanan yang dinamis. Setiap perubahan dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional, serta memastikan setiap unit bekerja sesuai dengan mandatnya secara optimal.