Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Tahukah Anda? Presiden Prabowo Resmikan Struktur Baru Kementerian Pertahanan dengan Dua Badan Tambahan

Presiden Prabowo Subianto resmi menambah dua badan baru di struktur baru Kementerian Pertahanan melalui Perpres 85/2025. Apa saja fungsi dan dampaknya bagi pertahanan negara?

Jumat, 08 Agu 2025 21:57:00
konten ai
Copied!
Tahukah Anda? Presiden Prabowo Resmikan Struktur Baru Kementerian Pertahanan dengan Dua Badan Tambahan
Presiden Prabowo Subianto resmi menambah dua badan baru di struktur baru Kementerian Pertahanan melalui Perpres 85/2025. Apa saja fungsi dan dampaknya bagi pertahanan negara? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Subianto telah mengukuhkan langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara dengan meresmikan penambahan dua badan baru di struktur organisasi Kementerian Pertahanan. Pembentukan dua badan ini, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.

Peraturan Presiden tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan. Perpres 85/2025 ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025, dengan salinan resminya telah diterima oleh ANTARA pada hari Jumat.

Penambahan badan baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Kementerian Pertahanan dalam menghadapi tantangan masa depan. Selain itu, Perpres ini juga mencakup perubahan nomenklatur beberapa organisasi internal untuk meningkatkan efisiensi dan spesialisasi tugas.

Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan: Fokus pada Kesiapan Alutsista

Salah satu entitas baru yang dibentuk adalah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada menteri, serta dipimpin oleh seorang kepala badan yang memiliki otoritas penuh dalam menjalankan tugasnya.

Tugas utama Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan adalah menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan. Hal ini krusial untuk memastikan kesiapan operasional seluruh aset pertahanan negara.

Fungsi badan ini mencakup penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan. Selain itu, badan ini juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeliharaan langsung, koordinasi farmasi pertahanan, serta pemantauan, analisis, dan evaluasi hasil kegiatan. Administrasi internal juga menjadi bagian dari tanggung jawabnya.

Struktur organisasi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat. Ini dirancang untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas vitalnya.

Badan Cadangan Nasional: Pilar Kekuatan Pertahanan Negara

Entitas baru kedua yang dibentuk adalah Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan. Pembentukan badan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun kekuatan cadangan yang siap siaga untuk mendukung pertahanan negara dalam berbagai skenario.

Aturan mengenai Badan Cadangan Nasional ini secara spesifik diatur dalam Bagian Kedelapan B Perpres Nomor 85 Tahun 2025. Detail mengenai tugas dan fungsinya dapat ditemukan pada Pasal 35E ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 35F, Pasal 35G, dan Pasal 35H ayat (1) sampai dengan ayat (10).

Kehadiran Badan Cadangan Nasional diharapkan dapat memperkuat kapabilitas pertahanan Indonesia. Badan ini akan menjadi pilar penting dalam mobilisasi sumber daya dan personel untuk mendukung kebutuhan pertahanan di masa mendatang, memastikan negara memiliki kekuatan respons yang adaptif dan tangguh.

Perubahan Nomenklatur dan Penguatan Fungsi Lainnya

Selain penambahan dua badan baru, Perpres Nomor 85 Tahun 2025 juga mengatur perubahan nomenklatur beberapa organisasi di internal Kementerian Pertahanan. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan nama dengan fungsi yang lebih spesifik dan modern.

  • Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), yang semula bernama Badan Sarana Pertahanan (Baranahan).
  • Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), yang semula bernama Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), yang semula bernama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
  • Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), yang semula bernama Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan).

Perubahan nomenklatur ini mencerminkan upaya Kementerian Pertahanan untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pertahanan yang dinamis. Setiap perubahan dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional, serta memastikan setiap unit bekerja sesuai dengan mandatnya secara optimal.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • alutsista
  • badan baru
  • cadangan nasional
  • kebijakan pertahanan
  • kementerian pertahanan
  • konten ai
  • perpres 85 2025
  • pertahanan nasional
  • #planetantara
  • prabowo subianto
  • reformasi kemhan
  • struktur organisasi
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.